Pemasangan Paving Block Desa Mulyosari Diduga Proyek Syarat Korupsi

6detikcom, Lampung Selatan–Diberitakan sebelum nya oleh media Bongkarselatan.com Pekerjaan Proyek Paving Jalan Gang RT. 13 Mulyosari Terkesan Asal Jadi, hasil penelusuran Awak Media Rabu (25/12/2024) di kediaman (Muji) selaku pemborong pemasangan Paving block yang berada di Desa Kertosari Umbul Jati terungkap bahwa proyek yang di kerjakan nya berkisar panjang kurang lebih 110 meter.

Saya hanya meneruskan kerjaan lama yang perkiraan pekerjaan pemasangan paving yang di dusun V panjang nya sekitar 110 meter dengan lebar 2.5 meter plus pengunci samping paving dengan biaya sebesar Rp. 65.000 per permeter persegi”.ungkapnya.

Salah satu warga dusun V yang tak ingin indentitas nya disebutkan, Ia menjelaskan dengan Anggaran senilai Rp. 116.194.937 yang terpampang di Papan Informasi Proyek itu sangat  besar Nominalnya.

Kalau jumlah volume proyek 807,5 M2 kita kalikan saja Rp. 65.000./meternya hanya keluar Rp. 52.487.500,jadi sisa uang anggaran tersebut di ke manakan oleh pihak pemerintah Desa Mulyosari.

Ini yang menjadi pertanyaan kami jumlah anggaran Rp. 116.194.937,-di kurangi dengan Rp. 52.487.500,-sisa anggaran Rp.63.707.437, -“.ujarnya.

Awak media pun mencoba mencari di platform Google untuk biaya pemasangan plus Paving daerah sekitaran Lampung Selatan   bekisaran Rp.85.000,-sampai dengan Rp.90.000,- (permeter persegi).

ndaikan saja kita ambil yang ada di Google kita kalikan saja: 807,5 m2 di kalikan Rp. 85.000,- sama dengan Rp. 68.637.500,masih banyak bang sisanya. Kami berharap dengan adanya pemberitaan ini untuk APIP dan APH kabupaten Lampung Selatan dan Propinsi untuk meninjau dan menindak lanjuti perihal pemasangan Paving Block di Dusun V RT. 13 Desa Mulyosari Tanjung Sari Lampung Selatan.”Tutupnya.(Firdaus/Spr)

Kapolres Lampung Selatan Tegaskan Pentingnya Transparansi Anggaran dalam Sosialisasi DIPA 2025

6detik.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA, Penyerahan Rendisgar, dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggaran/Zona Integritas (ZI) Tahun Anggaran 2025, di Aula GWL Polres Lampung Selatan, untuk memastikan pemahaman dan komitmen bersama terkait pelaksanaan anggaran tahun mendatang. Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 hingga 15.00 WIB .

Hadir Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, beserta Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, dan staf Bagren. Dalam acara tersebut, AKBP Yusriandi memberikan arahan tegas terkait pengelolaan anggaran yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh seluruh pejabat utama Polres dan Kapolsek jajaran, menandai komitmen bersama terhadap tata kelola anggaran yang baik.

Kapolres Lampung Selatan menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran sesuai peruntukannya.
“Manajemen anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Anggaran harus dipergunakan sebaik-baiknya, memenuhi standar pelaporan (SPJ), dan menghindari duplikasi” ujar AKBP Yusriandi.

Pernyataan ini mencerminkan fokus Polres Lampung Selatan dalam mewujudkan transparansi dan integritas anggaran.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang alokasi anggaran, diharapkan setiap satuan fungsi dan polsek mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, mendukung tercapainya target kinerja Polres Lampung Selatan tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan transparansi anggaran. Diharapkan, implementasi yang baik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat nyata dalam pelayanan dan pengamanan wilayah Lampung Selatan sepanjang tahun 2025.(iql)

Serahkan Rensidgar ke Satfung Jajaran, Kapolres Lamtim Kelola Anggaran Dengan Baik

6DETIK.COM, LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lampung Timur melaksanakan penyerahan Rencana Pendistribusian Anggaran (Rendisgar) kepada Satuan Fungsi Jajaran dan penandatanganan perjanjian kinerja T.A. 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Tribrata Tunggul Panaluan Polres Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya, Senin (13/01/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan agar dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, seluruh Jajaran agar menggunakan anggaran dengan baik

“Prinsip yang terpenting dalam pengelolaan Anggaran adalah efektif dan efisien, sesuai peruntukannya, serta transparan dan akuntabel. Pergunakan dengan baik terutama untuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga unsur korupsi dan penyalahgunaan Anggaran dapat dihindari” tegas Kapolres.

“Juga saya sampaikan bahwa yang perlu diperhatikan juga adalah output dan outcome, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendukung terpeliharanya situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur,” imbuhnya.

Selain penyerahan Rendisgar, Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh masing-masing Kasatfung dan Kapolsek Jajaran.(Iql)

Kasdim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korps Pelepasan 1 Pama

6detikcom, Bandar Lampung— Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung menggelar acara tradisi Korps pelepasan satu Perwira pertama (Pama), yakni Kapten Doni Prasetyo S.S.T.Han.

Acara pelepasan satu Pama ini dipimpin oleh Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Sofrianes S., S.Ag., M.Han, bertempat di Markas Kodim setempat, pada Senin (13/1/2025)

Dandim 0410/KBL Kolonel Arh Tan Kurniawan S. A.P., M.I.Pol, melalui Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Sofrianes S., S.Ag., M.Han, mengatakan mutasi dan pergantian ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi kepentingan pembinaan satuan, pembinaan personel, dan pengembangan karir.

“Mutasi dan pergantian jabatan di lingkungan TNI AD merupakan hal yang biasa dan lazim, terutama dalam rangka Tour of Duty dan Tour of Area,” ucap Kasdim ketika membacakan amanat Dandim 0410/KBL.

Sementara itu, Kapten Kav Doni Prasetyo menyampaikan terimakasih atas arahan dan bimbingan Dandim 0410/KBL dan seluruh keluarga besar Kodim 0410/KBL sehingga ia dapat melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Dan Unit Intelijen.

Kapten Doni juga menyampaikan permohonan do’a restu agar dapat diberi kelancaran dalam bertugas di satuan yang baru sebagai Ps. Kasislat Bagbinopslat Sdirbiniat Pusat Kesenjataan Kavaleri.

Acara tradisi korps pelepasan diakhiri dengan iringan ucapan selamat jalan dan selamat bertugas dari seluruh Keluarga Besar Kodim 0410/Kota Bandar Lampung.(***)

Kakek di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 4 Tahun

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus WT (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Pria yang kesehariannnya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel ini diduga keras telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun.

Pria paruh baya ini diamankan petugas pada Kamis (9/1/2025) malam, di rumahnya, di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Sabtu (11/1/2025).

Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil, di wilayah kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban.

Pengungkapan ini berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada orang tuanya, karena rasa sakit dikemaluannya usai buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban.

Tak hanya itu, saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma.

Mengetahui hal tersebut lantas orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban hingga mengeluarkan sprema.

“Pelaku mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” Kata Kapolsek.

Saat peristiwa itu terjadi bengkel mobil tersebut dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelas AKP Ono.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.(*)

Waspada Kejahatan, Polda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

6detikcom, Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal.

Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak-anak bermain tanpa pengawasan, serta selalu memperhatikan individu dengan perilaku mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan anak.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, Jangan mudah percaya dengan orang-orang di sekitar tanpa mengenali latar belakangnya.

“Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga anak-anak mereka. Jangan mudah percaya dengan orang-orang di sekitar tanpa mengenali latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang yang dekat.” ungkap Kombes Umi, Minggu (12/1/2025).

Pesan ini disampaikan menyusul penangkapan WT (64), seorang mekanik bengkel di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

WT diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 4 tahun pada Kamis (9/1/2025), di bengkel tempatnya bekerja yang bersebelahan dengan rumah korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat bengkel sedang tidak beroperasi untuk melakukan aksinya. Kami menyesalkan kejadian ini dan berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak,” ujar Kombes Umi.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan pelecehan.

Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Barat, yang langsung bertindak cepat menangkap pelaku di kediamannya pada malam hari setelah kejadian.

Barang bukti berupa celana dalam milik korban telah diamankan oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan. WT kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mengapresiasi keberanian keluarga korban melaporkan kejadian ini. Langkah cepat ini membantu proses hukum berjalan dengan baik,” tambah Kombes Umi.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga anak-anak mereka dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama.(***)

 

Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).

Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontarakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan LBH Sejahtera Bersama Lampung

6DETIK.COM, BANDAR LAMPUNG – Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan di Ruang Sekretariat WBK Rutan Bandar Lampung. Rabu (08/01)

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan dengan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti. dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa P dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Ganda Aulia serta staf pelayanan tahanan Rutan Bandar Lampung.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Lampung. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Bandar Lampung yang telah disepakati bersama.

Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampungdan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga. “Kami ucapkan terimakasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampung atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para tahanan di Rutan Bandar Lampung, LBH Sejahtera Bersama Lampung juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandar Lampung.” tutup Karutan.(Iql)

Rekayasa Lalu Lintas Pada Malam Tahun Baru, Polisi Imbau Masyarakat Ikuti Petunjuk Petugas di Lapangan

6detik.com, Bandar Lampung – atlantas Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di beberapa titik strategis guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada malam pergantian tahun baru 2025.

Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus kendaraan dan mencegah kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa pengalihan arus akan diberlakukan di tiga area utama, yaitu Bundaran Lungsir, Bundaran Gajah, dan Lingkar Lapangan Korpri. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB hingga selesai.

“Rekayasa lalu lintas di sekitar Bundaran Lungsir akan mengalihkan arus kendaraan dari Jl. Diponegoro Bawah menuju Jl. Rasuna Said dan keluar ke Jl. Wolter Monginsidi. Selain itu, kendaraan dari Jl. Juanda juga akan diarahkan ke Jl. Dr. Susilo dan keluar ke Jl. Dahlan,” jelas Kompol Ridho, Minggu (29/12/2014).

Ia juga menambahkan bahwa di Bundaran Gajah, arus kendaraan dari Jl. Raden Intan menuju Bundaran Tugu Adipura akan dialihkan ke Jl. S. Parman dan Jl. Tulang Bawang.

“Selain itu, kendaraan dari Jl. Sudirman akan ditutup di lampu merah Cokro dan dialihkan ke Jl. Cokro Atas dan Jl. Cokro Bawah. Kami juga memberlakukan sistem one way di beberapa ruas jalan, termasuk Jl. MH Thamrin dan Jl. Tulang Bawang,” imbuhnya.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas di Lingkar Lapangan Korpri juga dilakukan untuk menghindari kepadatan.

“Kendaraan dari Jl. Wolter Monginsidi akan diarahkan ke Jl. Drs. Warsito Atas dan Drs. Warsito Bawah. Sedangkan kendaraan dari Jl. Patimura yang menuju Lapangan Korpri akan diarahkan ke Jl. Diponegoro,” ujar Kompol Ridho.

Kompol Ridho mengimbau masyarakat agar mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan dan tetap berhati-hati saat berkendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi petunjuk petugas di lapangan, dan menghindari titik-titik yang diberlakukan rekayasa. Semoga malam pergantian tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan malam tahun baru di Bandar Lampung. (Iql)

Kejari Lamsel Musnahkan Sabu hingga Kulit Trenggiling Bernilai Miliaran

6Detik.com, Kalianda — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah inkrah sebanyak 86 perkara, Kamis, 12 Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Lamsel.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yakni Ketua PN Kalianda, kepala BNN Lampung Selatan, perwakilan Dinas Kesehatan, Polres Lamsel, dan Kodim 0421/LS.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti sebanyak 86 perkara pidana umum ini merupakan hasil putusan PN, PT, dan MA.

Barang bukti yang dimusnahkan, jelas Afni, berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat 3.111,6717 gram, ganja 280,7526 gram, dan exstasi 16 butir atau 4,8 gram. Sementara, barang rampasan berupa sisik kulit trenggiling 3 kg, skincare merk Skinnaza sebanyak 14.831 pot, senjata api mainan 1 buah, airsoft jenis Revolver 1 buah, amunisi (peluru) 2 butir, pakaian 128 buah dan alat isap (bong) 2 buah.

Lalu, timbangan digital 4 buah, handphone sebanyak 27 unit, koper 1 buah, tas 16 buah, dompet 2 buah, kunci T 6 buah, obeng 2 buah, tang 2 buah, gegep 1 buah, pahat 3 buah, linggis 4 buah, palu 2 buah, gembok 2 buah dan alas kaki 3 buah.Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara diblander, dipukul, dipotong, dan dibakar. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah. Perkara yang paling mendominasi yakni narkotika,” pungkas nya (iql)