Eropa – Pemerintah di Eropa tengah mencari strategi agar kalangan super kaya membayar pajak lebih besar guna menekan defisit anggaran sekaligus mengurangi ketimpangan. Namun, wacana penerapan pajak kekayaan langsung dinilai bukan cara paling efektif.
Menurut panduan terbaru IMF yang dikutip Reuters, Minggu (21/9), opsi yang lebih menjanjikan adalah memperketat pajak atas penghasilan modal, memperluas pajak warisan, serta memberlakukan biaya keluar bagi mereka yang memindahkan aset ke surga pajak.
“Kekhawatiran tentang ketimpangan tidak berarti pemerintah harus mengenakan pajak kekayaan bersih. Meningkatkan pajak penghasilan modal cenderung lebih adil dan efisien,” tulis IMF.
Sejauh ini, hanya beberapa negara seperti Swiss, Spanyol, dan Norwegia yang sudah memiliki bentuk pajak kekayaan. Prancis dan Inggris baru sebatas memperdebatkan wacana tersebut.
Profesor Paris School of Economics, Gabriel Zucman, menyoroti rendahnya kontribusi pajak dari kelompok ultra kaya. Ia mengusulkan pajak kekayaan sebesar 2 persen untuk 0,01 persen orang terkaya di Prancis dalam rancangan anggaran 2026.
“Kita perlu memastikan para miliarder membayar pajak setidaknya setara dengan kelompok sosial lainnya. Ini menyangkut prinsip dasar keadilan pajak,” tegas Zucman.
Namun, para ekonom mengingatkan bahwa pajak kekayaan cenderung menghasilkan penerimaan minim, hanya sebagian kecil dari produk domestik bruto. Alasannya, aset bisa disembunyikan lewat perusahaan induk, perwalian, barang seni, atau dipindahkan ke negara bebas pajak.
Selain itu, pajak kekayaan berlaku rata untuk semua jenis aset, sehingga pemilik aset dengan hasil rendah pun ikut terbebani. Sebaliknya, pajak atas pendapatan modal—seperti dividen dan keuntungan penjualan aset—langsung menyasar laba nyata yang selama ini justru lebih ringan tarifnya dibanding pajak tenaga kerja.
OECD menilai celah tersebut menjadi penyebab utama rendahnya tarif pajak efektif bagi individu berpenghasilan tinggi. Beberapa negara, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Jepang, hingga kini masih menerapkan tarif tetap rendah untuk pajak keuntungan modal dan dividen.