Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk 600 Keluarga Prasejahtera di Lampung
Bandar Lampung – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT PLN (Persero)…
LSI Denny JA: Sufmi Dasco Ahmad Jadi “Juru Selamat” dari Amarah Publik
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dinilai mampu menjadi “juru selamat” dari berbagai…
Dialog dengan Petani di Lampung Timur, Tinjau Penggilingan Padi dan Produksi Pupuk Organik
LAMTIM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berdialog dengan petani dan meninjau lokasi penggilingan dan pengeringan…
Kolaborasi KIM, Pemerintah, dan Desa Jadi Kunci Akselerasi Transformasi Digital
LAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menggelar Bimbingan…
117 Mahasiswa Kedokteran Ikuti Sumpah Dokter Periode III 2025
Lampung – Seratus tujuh belas mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) melakukan prosesi pengambilan…
Unila Gelar Pembekalan Prapurnabakti bagi Dosen dan Tendik
Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan pembekalan bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) calon purnabakti di…
Generasi Muda Jadi Penentu Kemajuan Bangsa, Gubernur Mirza Beri Pesan Inspiratif di Unila
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan sebagai kunci kemajuan daerah dan…
Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.
Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.
Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.
Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.
Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.
“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.
Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.