Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Buka Muswil Ke-4 FOKAL IMM, Tegaskan Peran Kader dalam Pembangunan Daerah

LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-4 Forum Keluarga…

Menanti Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Bebas

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry…

Kebijakan Bebas Visa Indonesia–Afrika Selatan: Peluang Strategis dan Tantangan Implementasi

Keputusan pemerintah Indonesia untuk memberlakukan kebijakan bebas visa dengan Afrika Selatan menandai babak baru dalam hubungan…

Ayah di Pademangan Barat Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil Enam Bulan

Jakarta Utara — Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FH, warga Pademangan Barat, atas…

Kades Way Huwi Kecam Keputusan Kemenkeu Soal Dana Desa Tahap II, Siap Geruduk Jakarta Sampaikan Aspirasi

Lampung Selatan — Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, angkat suara terkait keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak akan disalurkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B ayat (2) dan ayat (4), yang menegaskan bahwa Dana Desa tahap II untuk kategori tertentu tidak direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.

PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 29B ayat (4) dinyatakan secara tegas bahwa “Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.”

Menanggapi aturan tersebut, Muhammad Yani menilai keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat desa dan dianggap sebagai tindakan sepihak oleh pemerintah pusat.

“Ini keputusan sepihak yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak dan perbuatan zhalim. Kami para kepala desa siap turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke Kementerian Keuangan RI,” tegas Yani yang juga Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan ini, Rabu (26/11/25).

Ia menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya menyatakan apabila pengajuan Dana Desa tahap II dilakukan setelah 17 September 2025, maka dana tersebut tidak bisa ditransfer atau direalisasikan. Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat desa yang sangat bergantung pada Dana Desa.

“Di dalam Dana Desa itu ada hak kader Posyandu, hak kader TB, hak RT, hak guru ngaji, hak Bapak Kaum, hak penjaga makam, dan berbagai hak lainnya. Menghentikan penyaluran Dana Desa berarti mematikan hak-hak mereka,” ujarnya.

Yani bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan berwatak kapitalistik yang lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kebutuhan masyarakat luas.

“Apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan Dana Desa atau tidak merealisasikan dana di tahun berjalan? Negara ini juga sedang tidak dalam situasi genting yang memaksa,” kritiknya.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.

“Keputusan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya, terkecuali aturan itu dibuat empat atau lima bulan sebelum tanggal yang ditentukan,” sambungnya.

Atas dasar itu, Muhammad Yani menyatakan dirinya bersama para kepala desa di Lampung siap mengambil langkah tegas. Ia meminta Ketua APDESI RI untuk menginstruksikan seluruh kepala desa se-Indonesia turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi agar Dana Desa tahap II tetap direalisasikan demi kepentingan orang banyak.

“Oleh karena kezhaliman yang tersistem ini, kami para kepala desa meminta Ketua APDESI RI menginstruksikan kami untuk turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan, agar Dana Desa tahap II direalisasikan. Ini demi hak masyarakat desa,” tutup M. Yani.

[Je]

42 Delegasi Resmi Mulai Misi Budaya, Bupati Egi: AIYEP Jadi ‘Wajah Baru’ Hubungan Indonesia–Australia

Kalianda — Cahaya lampu di tepi Pantai Grand Elty Krakatoa menjadi saksi dimulainya rangkaian Australia Indonesia…

Wagub Lampung Tinjau Potensi Ekonomi Karbon di Perhutanan Sosial Way Kalam

LAMSEL – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengunjungi Studi Kelayakan Kunjungan Lapangan (Site Visit Feasibility Study)…

Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2025, K3SD Gelar Festival Guru dan Murid

Metro | Wakil Walikota Metro Rafieq Adi Pradana, resmi membuka Festival Guru dan Murid dalam rangka…

Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bumi Kedamaian

6detikcom, Bandar Lampung, 26 November 2025 – Sebuah aksi tanggap darurat yang cepat dan terkoordinasi berhasil mencegah korban jiwa dalam peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (26/11/2025) siang. Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat menjadi ujung tombak dalam respons pertama kejadian ini.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman Jumarni (60), seorang warga berprofesi swasta yang beralamat di Jalan Am Mangun Diprojo Gang Damai. Berdasarkan laporan resmi dari Koramil 410-04/TKT kepada Kodim 0410/KBL, api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit berkat kerjasama yang solid antara Babinsa, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan warga sekitar.

Kronologi kejadian bermula ketika Jumarni (saksi 1) sedang berbincang dengan cucunya, Fatih (15) di dalam rumah. Mereka mendengar suara keras seperti benda jatuh dari dalam rumah. Saat memeriksa sumber suara, mereka melihat kepulan asap tebal di atas atap. Fatih kemudian menjadi yang pertama melihat kobaran api menyala dari kamar belakang.

Dengan sigap, keluarga tersebut segera meminta pertolongan kepada tetangga untuk menghubungi Damkar dan Babinsa. Mendapatkan informasi tersebut, Babinsa yang berada di pos terdekat langsung bergerak menuju lokasi. Mereka turun tangan langsung melakukan upaya pemadaman pertama sambil menunggu kedatangan tim Damkar, sekaligus mengkondisikan warga agar tidak panik.

Investigasi sementara dari petugas di lapangan menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran diduga kuat akibat konsleting listrik. Empat unit mobil Damkar dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang akhirnya dapat dijinakkan sekitar pukul 15.00 WIB.

Meskipun rumah mengalami kerusakan yang cukup parah, syukur tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 40 juta, mencakup kerusakan struktur bangunan dan harta benda di dalam rumah.

Laporan resmi dari Koramil 410-04/TKT yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0410/KBL menutup dengan semangat pengabdian yang tinggi, menegaskan komitmen prajurit TNI di tingkat teritorial untuk selalu siap melindungi masyarakat.(red)

Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU Penyesuaian Pidana, ICJR Soroti Tumpang Tindih Aturan

Jakarta — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal…