Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Disporapar Gelar Penyelenggaraan Workshop Wirausaha Muda Pemula 2025
Metro | Puluhan Pelajar dari lima belas sekolah di Kota Metro mengikuti Pelatihan Workshop Wirausaha Muda…
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro Penyampaian Raperda Tentang APBD Tahun 2026
Metro | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun…
Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung
6detikcom, Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.
“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.
“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.
Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.
“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.
Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Walikota Metro Lantik Kepala Disdikbud dan Asisten II
Metro | Optimisme baru mewarnai sektor pendidikan dan kebudayaan Kota Metro. Pelantikan Dr. Agus Muhammad Septiana…
Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi Saibara untuk Permudah Transaksi Retribusi Daerah
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan aplikasi Saibara (Satu Aplikasi…
Peluncuran Aplikasi Saibara untuk Optimalisasi Retribusi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Saibara (Satu Aplikasi Belanja Retribusi Daerah), sebuah platform digital…
Pemprov dan Dekranasda Provinsi Lampung Sukses Gelar Pameran Kriya Jemari 2025
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung sukses menggelar Pameran…
DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026
Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan…
Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi
LAMPUNG – Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza mengatakan, tema Kriya Jemari Tahun 2025…