Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Danrem 043/Gatam Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0411/KM
Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., memimpin acara Serah Terima Jabatan…
Kopma dan FEB Unila Gelar Penandatanganan Kerja Sama Dukung Kewirausahaan Mahasiswa
LAMPUNG – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) bersama Koperasi Mahasiswa (Kopma) Unila resmi…
Momen Prabowo Dikawal Pesawat Tempur Saat ke Yordania
Presiden Prabowo Disambut Hangat Raja Abdullah II Saat Tiba di Yordania Amman – Presiden Republik Indonesia…
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta
Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir pesisir (rob)…
Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Total Uang Suap Diduga Capai Rp 60 Miliar
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis…
Korban Tewas Pendulang Emas akibat Serangan KKB di Yahukimo Bertambah Jadi 13 Orang
PAPUA – Jumlah korban jiwa dalam tragedi penyerangan terhadap para pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan,…
Setubuhi Dua Anak Tiri, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Ditangkap
6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya. Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.
Hal ini terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.
“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).
Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban.
Pensiunan PNS ini ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025) di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun.
Kedua korban merupakan kakak adik.
Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.
“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Pangdam II/Sriwijaya di Kodim 0427/WK
Lampung – Sabtu, 12 April 2025* – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M.,…
Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP
Bandar Lampung – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak…