Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Sempat Tertahan, Disdikbud Lampung Telah Distribusikan 11.272 Ijazah Siswa
Dilihat: 107 Lampung [KoPI] – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah berhasil mendistribusikan 11.272…
Razia Penginapan di Bandar Lampung, Polisi Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-isteri
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengamankan 21 pasangan bukan suami-isteri dari dua lokasi penginapan di…
Berbagi keberkahan di bulan suci Ramadan Sat Lantas Polres Pesisir Barat Bagikan Takjil Gratis kepada pengendara
Pesisir barat– (Sat Lantas) Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat. Kegiatan yang…
Operasi Cempaka Krakatau 2025, DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum Way Kanan Dibekuk Polisi
WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga melakukan…
Polres Pesisir Barat Berikan Pesan Kamtibmas pada Wisatawan di Pantai Labuhan Jukung
Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan patroli dialogis pada Minggu, 9 Maret 2025, di Pantai…
Batalyon 201 Menwa Laksanakan Kursus Dinas Staf
Dilihat: 64 LAMPUNG – Batalyon 201 Menwa Unila Gelar Kursus Dinas Staf (KDS) Angkatan XL. Batalyon 201…
Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur
6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.
Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).
Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).
Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.
“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.
Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.
“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.
Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat yang Melintas di Tugu Tuhuk
Pesisir Barat – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Sat Lantas Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan berbagi…
Tak hentinya sat res narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di pesisir barat
Pesisir barat– lagi dan lagi sat res narkoba polres pesisir barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba…
Tiga Program BPPRD Dukung Sukses 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sektor perpajakan. Berbagai inovasi dan langkah strategis dilakukan oleh instansi terkait untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik, yang melibatkan pajak dan retribusi. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak bagi masyarakat, serta mendukung kesuksesan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang baru terpilih.
Dalam rangka mendukung suksesnya program kerja Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mencetuskan tiga program unggulan yang diharapkan dapat mewujudkan Lampung Selatan BISA dan MAJU.
Tiga program unggulan tersebut adalah:
-
Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
-
Pembebasan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.
-
Penyediaan Mobil Samsat Keliling, yang akan mulai beroperasi pada April 2025.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian, menjelaskan bahwa program penghapusan denda PBB diperkirakan dapat mengurangi tunggakan pajak sekitar Rp 10 miliar, yang berasal dari utang pajak antara tahun 2020 hingga 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak PBB.
“Program penghapusan denda PBB ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak, serta meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak,” kata Feri Bastian, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2025).
Selanjutnya, terkait program pembebasan BPHTB untuk rumah bersubsidi, Feri menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung program strategis nasional mengenai pembangunan 3 juta rumah. BPPRD Lampung Selatan akan membebaskan bea pajak atas hak tanah dan bangunan untuk rumah subsidi, dengan target 200 rumah subsidi dan swadaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 100 hari kerja Bupati.
“Dengan program ini, kami berharap dapat meringankan masyarakat yang membutuhkan rumah dengan harga terjangkau,” tambah Feri.
Terakhir, BPPRD Lampung Selatan juga merencanakan penyediaan mobil Samsat keliling yang akan berkeliling ke seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Mobil ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Samsat dalam membayar pajak kendaraan.
“Mobil Samsat keliling ini akan mempermudah masyarakat, karena kami akan mendatangi mereka langsung (jemput bola). Insyaallah, mobil ini akan mulai beroperasi pada bulan April 2025,” pungkas Feri.
Dengan ketiga program unggulan ini, BPPRD berharap dapat mendukung keberhasilan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dalam mewujudkan Lampung Selatan yang lebih maju dan sejahtera.