Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Viral Komentar Komika Soal Trotoar Keramik, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perbaikan

LAMPUNG – Sebuah video yang menampilkan komika Abdul Arsyad mengomentari trotoar di Bandar Lampung menjadi viral di media sosial. Dalam podcast “Skakmat” yang dipandu Pandji Pragiwaksono dan diunggah tiga minggu lalu, Abdul menyoroti penggunaan keramik sebagai material trotoar di kota ini.

“Di Lampung itu mereka punya trotoar, tapi dari keramik, lucu sekali. Saya waktu lewatnya itu berpikir, apa motivasinya bikin trotoar dari keramik?” ujar Abdul Arsyad. Pandji menimpali, “Gak aman lho itu, kalau hujan licin,” yang disetujui Abdul.

Merespons komentar tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum menyatakan bahwa rencana untuk mengganti trotoar keramik berwarna-warni dengan material granit telah ada sebelum isu ini viral.

“Sesuai arahan Walikota, trotoar tersebut akan kami bongkar dan diganti dengan granit yang lebih aman dan tidak licin,” ungkap Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, Jumat (10/01/2024).

Respons Masyarakat dan Aktivis

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi persoalan ini. Ia menyoroti bahwa pemilihan keramik sebagai material trotoar kemungkinan memiliki pertimbangan estetika di masa kepemimpinan Walikota sebelumnya, Herman HN.

“Trotoar warna-warni ini mungkin dimaksudkan untuk menambah daya tarik kota dan menarik minat wisatawan. Namun, dalam setiap pembangunan fisik, keselamatan dan kenyamanan harus menjadi prioritas utama,” kata Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam perencanaan proyek, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta forum pemerhati keselamatan jalan.

“Jika semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, risiko masalah seperti ini bisa diminimalkan, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tambah Wahyudi.

Sorotan Proyek Lain

Wahyudi juga menyinggung sejumlah proyek lain yang menuai perhatian publik, seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Siger Milenial dan Tugu Pagoda di China Town Bandar Lampung, yang sempat mendapat kritik masyarakat.

“Dalam situasi pemulihan ekonomi seperti sekarang, saya berharap Pemerintah Kota lebih selektif dan matang dalam merencanakan pembangunan, terutama yang terkait fasilitas umum dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia mengapresiasi upaya Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mempercantik kota, namun berharap pelaksanaan proyek teknis didukung dengan perencanaan yang lebih baik.

“Semoga ke depan, semua pembangunan berjalan sesuai dengan visi Bunda Eva untuk menciptakan pelayanan publik yang prima dan Kota Bandar Lampung yang indah,” tutup Wahyudi.

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas PPAKD termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan…

Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).

Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontarakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Polsek Pesisir Tengah Evakuasi Masyarakat yang Terkena Dampak Banjir di 3 Pekon

PESISIR BARAT – polsek pesisir tengah evakuasi cepat masyarakat yang terkena dampak banjir akibat meluapnya sungai…

Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan

Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengutamakan Keselamatan dan…

Rizky Agam Puas dengan Rekonstruksi Adegan Penembakan di Tol Tangerang-Merak

Tangerang – Rizky Agam (24), anak dari bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di Rest…

KPK Tanggapi Kritikan Megawati; hanya Cari Kasus ‘Keroco-Keroco’

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri,…

Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Selatan Sambangi Masyarakat Pekon Way Napal

PESISIR BARAT – Dalam rangka menjalin kedekatan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban, Bhabinkamtibmas…

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Insentif Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Lampung Selatan – Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 11.33 WIB, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan pada tahap II. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Inisial “M” (Mahyuddin bin M. Yunus)
  2. Inisial “I” (Intan Melicadona binti Yoc Sugiarto)
  3. Inisial “A” (Agusmiar Lispawandi bin M. Rais Usman)

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.824.911.140,- (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, yang mengaudit dugaan penyimpangan anggaran insentif/honorarium tersebut.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memindahkan anggaran insentif/honorarium untuk personal piket dan unit ke rekening penampung serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Iql)

Polres Pesisir Barat Gelar PAM Rawan Pagi untuk Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib

PESISIR BARAT – 10 Januari 2025 – Sat Samapta Polres Pesisir Barat melaksanakan pengaturan lalu lintas…