Bank Emas Kian Diminati, OJK Dorong Pembentukan Dewan Emas Nasional

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Jakarta – Lima bulan setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bank emas atau bullion bank mulai menarik minat masyarakat sebagai alternatif investasi. PT Pegadaian (Persero), salah satu dari dua BUMN yang mengantongi izin resmi menjalankan usaha bullion, mencatat peningkatan aktivitas, baik dari individu maupun korporasi.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2025 menunjukkan bahwa titipan emas korporasi menjadi yang terbesar, mencapai 2,95 ton. Sementara itu, deposito emas masyarakat tercatat 1,06 ton, pinjaman modal kerja berbasis emas 150 kg, dan transaksi jual-beli emas mencapai 1,15 ton.

Tingginya transaksi di sektor ini mendorong perlunya pembentukan Dewan Emas Nasional sebagai lembaga pengawas khusus untuk industri bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa proses pembentukan dewan tersebut masih berlangsung.

“Dewan Emas nantinya akan melibatkan berbagai lembaga yang terkait langsung dengan ekosistem bullion nasional,” ujar Agusman, Senin (9/6). Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang P2SK, OJK bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bullion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sebagai bagian dari pengembangan sektor ini, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion, yang akan mencakup visi, target, strategi, serta program kerja menuju sistem bullion nasional yang solid.

Di sisi lain, OJK menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan bank emas untuk menjaga keamanan nasabah. Penerapan prinsip kehati-hatian telah diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2024, dan LJK diinstruksikan menerapkannya dalam seluruh kegiatan usahanya.

Tinggalkan Balasan