Ketum LLI Ledek Kinerja Kejati Lampung soal Kasus Korupsi Mandek, Panglima Nero: Jangan Sampai di 86, Itu Pengkhianatan Terhadap Presiden

Ketum Laskar Lampung Indonesia (LLI) Desak Penetapan Para Tersangka Kasus Korupsi di Lampung

Bandar Lampung — Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Nerozely Koenang, melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung. Ia menuding adanya kekuatan tersembunyi yang sengaja meredam proses penegakan hukum dan menyinggung potensi kompromi yang berbahaya terhadap kepercayaan publik.

“Ada apa dengan Kejati Lampung? Mengapa begitu banyak kasus mandek? Kasus PT LEB, DPRD Tanggamus, Lampung Utara, Lampung Timur, seolah lenyap tanpa jejak. Apakah ada bunga harum semerbak yang ditabur? Atau mungkin tangan-tangan makhluk halus dari pusat sana yang memang meredam agar kasus ini tidak naik?” sindir Nerozely dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).

Dengan nada tajam, pria yang akrab disapa Panglima Nero ini menilai Kejati Lampung seperti diam membisu dalam menghadapi sederet kasus besar yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, masyarakat berhak tahu dan melihat transparansi kinerja aparat hukum.

“Jangan sampai ada kasus korupsi yang di 86. Itu artinya mengkhianati perintah langsung Presiden Prabowo yang jelas-jelas menyatakan tidak ada kompromi terhadap korupsi,” tegasnya.

Berikut ini sejumlah kasus yang disebut Nerozely sebagai contoh perkara yang diduga mandek di Kejati Lampung:

  • Kasus DPRD Tanggamus, terkait dugaan penyimpangan anggaran pokok pikiran (pokir) dan perjalanan dinas.

  • Kasus DPRD Lampung Utara, menyangkut gratifikasi dan anggaran belanja yang tidak transparan.

  • Kasus RSUD Ryacudu Lampung Utara, soal pengadaan alat kesehatan dan anggaran operasional.

  • Kasus proyek pasar di Lampung Timur, diduga mangkrak dan bermasalah dalam pengadaan.

  • Kasus pembelian mobil dinas Pemkab Lampung Timur, pada masa Bupati Chusnunia Chalim (Nunik), yang diduga terjadi mark-up.

  • Kasus KONI Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pembinaan olahraga.

  • Kasus Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Lampung, yang mencuat akibat dugaan kegiatan fiktif.

“Semua kasus itu tidak jelas. Seperti ditelan angin sepoi-sepoi. Bahaya kalau penegak hukum mulai main mata. Ini bisa menghancurkan kepercayaan rakyat,” kata Nerozely.

Ia bahkan mengancam akan mengungkap aktor-aktor yang diduga bermain di balik layar jika Kejati Lampung tetap tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

“Kami tahu siapa yang bermain. Kalau Kejati terus bungkam, kami akan buka semua nama-nama itu ke publik. Jangan salahkan kami jika gelombang rakyat turun ke jalan,” pungkas Panglima Nero.

Tinggalkan Balasan