Kejari Way Kanan dan KPKNL Metro Nilai Barang Rampasan Negara yang Telah Inkracht

Kejari Way Kanan dan KPKNL Metro Nilai Barang Rampasan Negara yang Telah Inkracht

Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan penilaian terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan bersama tim penilai dari KPKNL Metro. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar barang rampasan negara sebagai dasar pelaksanaan penjualan melalui mekanisme lelang.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan dengan berbagai jenis, terdiri atas kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sejumlah telepon genggam dari berbagai merek.

“Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rifqi.

Ia menambahkan, penilaian merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan barang rampasan negara guna menjamin pelaksanaan penjualan yang transparan dan akuntabel.

“Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian barang rampasan negara yang telah inkracht,” jelasnya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tertanggal 21 Januari 2026 yang mengatur pelaksanaan survei lapangan serta koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga mengeluarkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian barang rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergi dengan KPKNL Metro memastikan proses penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” pungkas Rifqi.
(Agus)

Tinggalkan Balasan