
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Dorong Efisiensi Energi Nasional
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Perusahaan diimbau menerapkan Work From Home satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi masing-masing, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh perusahaan,” ujar Menaker.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja.
-
Upah/gaji tetap dibayarkan penuh
-
Hak normatif pekerja tetap berlaku
-
Tidak mengurangi jatah cuti tahunan
Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya dari rumah, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap optimal.
Tidak Berlaku untuk Semua Sektor
Menaker menjelaskan, kebijakan WFH tidak bersifat wajib bagi seluruh sektor.
Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti:
-
Kesehatan
-
Energi
-
Infrastruktur & pelayanan publik
-
Industri & produksi
-
Transportasi & logistik
-
Keuangan
-
Ritel serta makanan dan minuman
Perusahaan Diminta Hemat Energi
Selain WFH, perusahaan juga didorong untuk menerapkan langkah efisiensi energi di lingkungan kerja, antara lain:
-
Penggunaan teknologi hemat energi
-
Penguatan budaya hemat energi
-
Monitoring konsumsi energi secara terukur
Langkah ini diharapkan mampu mendukung kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan energi.
Libatkan Pekerja dan Serikat
Yassierli juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk:
-
Meningkatkan kesadaran bersama
-
Mendorong inovasi pola kerja
-
Menciptakan sistem kerja yang lebih produktif
WFH untuk Masa Depan Kerja
Kebijakan WFH satu hari per pekan diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem kerja modern yang lebih fleksibel, efisien, dan ramah energi. (*)
