Ombudsman Lampung Awasi Ketat SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, pada 17 Juni 2025 di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia.

Pengawasan ini bertujuan memastikan tindak lanjut atas saran, koreksi, dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

“SPMB dan PPDBM merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh warga negara,” ujar Nur Rakhman.

SPMB mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, sementara PPDBM mencakup RA, MI, MTs, MA, hingga MAK. Kedua proses ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan secara menyeluruh.

Ombudsman akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, seluruh kantor perwakilan diminta mengawasi langsung pelaksanaan SPMB dan PPDBM di wilayah masing-masing.

Untuk itu, Ombudsman Lampung menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Koordinasi dengan instansi terkait untuk pengelolaan pengaduan berjenjang.

  • Penunjukan focal point di setiap instansi guna mempercepat penyelesaian laporan.

  • Pemantauan langsung di lapangan selama proses berlangsung.

  • Koordinasi dengan BBPMP atau BPMP Provinsi Lampung.

  • Pembukaan posko pengaduan melalui skema Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Nur Rakhman juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kendala atau dugaan pelanggaran kepada unit pengaduan di Dinas Pendidikan, satuan pendidikan terkait, atau langsung ke Ombudsman melalui nomor WhatsApp 0811-980-3737.

“Seluruh layanan pengawasan dan pengaduan dalam proses ini tidak dipungut biaya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan