JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang mengatur pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).
Aturan yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025 ini sekaligus mencabut PMK Nomor 75/PMK.08/2013 beserta perubahannya pada 2015. Sri Mulyani menilai pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan transaksi SBSN di pasar domestik lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar keuangan syariah.
Ruang Lingkup dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 2, PMK ini mencakup pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, penjualan SBSN secara langsung, dan penerbitan SBSN cross switching. Tujuannya antara lain meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi risiko pembiayaan ulang (refinancing risk), mengelola tingkat imbalan, serta memperdalam pasar SBSN.
Mekanisme Transaksi
Buyback SBSN dapat dilakukan melalui lelang, bookbuilding, transaksi bilateral, atau pembelian langsung. Penyelesaian transaksi bisa secara tunai (cash buyback) atau melalui penukaran (switching) dengan penerbitan seri baru. Penjualan langsung dilakukan di Dealing Room antara pemerintah dan dealer utama SBSN, dengan harga setelmen berdasarkan kesepakatan (clean price) dan perhitungan imbalan berjalan.
Untuk transaksi bilateral, nominal minimum penawaran ditetapkan Rp 250 miliar untuk SBSN rupiah dan USD 25 juta untuk SBSN valuta asing, dengan minimal per seri masing-masing Rp 10 miliar atau USD 1 juta.
Ketentuan Cross Switching
Penerbitan SBSN cross switching digunakan untuk menukar SUN yang dibeli kembali di pasar sekunder. Bila terdapat selisih nilai transaksi, pembayaran dapat dilakukan secara tunai.
Sanksi dan Pelaporan
Dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen akan diumumkan ke publik, dibatasi partisipasinya hingga tiga bulan, dan dilaporkan ke otoritas perbankan atau pasar modal. Mereka juga wajib melaporkan transaksi melalui sistem pelaporan efek, dengan sanksi pembatasan jika lalai.
Pasal 45 menyebut, Menteri melalui Dirjen dapat mengambil langkah khusus untuk menangani keadaan kahar yang memengaruhi pelaksanaan buyback atau penjualan langsung SBSN.