KPU Cabut PKPU 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres, Afif: Bukan untuk Lindungi Pihak Tertentu

KPU Cabut PKPU 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres, Afif: Bukan untuk Lindungi Pihak Tertentu

Jakarta – Ketua KPU Mochamad Afiffudin menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi tertutup, resmi dicabut.

Afif menjelaskan, beleid tersebut sejatinya dibuat dalam konteks pengelolaan data, bukan untuk melindungi calon tertentu maupun mengatur Pemilu 2029.

“Ini murni soal bagaimana kami mengelola dan memperlakukan data yang ada saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan untuk kepentingan siapa pun,” jelas Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Sebelumnya, PKPU 731/2025 menuai kritik lantaran menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, tidak bisa diakses publik. Kebijakan itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi dan memicu sorotan luas dari masyarakat sipil hingga akademisi.

KPU konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
KPU konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Foto: kumparan

Selain ijazah, dokumen yang sempat dikecualikan dalam beleid tersebut mencakup keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga dokumen kependudukan seperti KTP dan daftar riwayat hidup. KPU saat itu beralasan aturan mengikuti ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Afif mengakui redaksi aturan itu menimbulkan kontroversi dan menyampaikan permohonan maaf.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan ini. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan