Bogor – Polres Bogor menangkap dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia delapan dan sembilan tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Juli 2025. Saat itu, kedua korban yang sedang bermain di kebun didatangi pelaku, lalu diajak masuk ke sebuah saung (bangunan semi permanen) dengan iming-iming uang Rp5 ribu.
“Di dalam saung, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (21/9).

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban melapor kepada orang tua mereka. Laporan kemudian diteruskan ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, visum, serta keterangan saksi, aparat bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengakui perbuatannya,” tambah Hendra.
Atas perbuatannya, WS dan MR disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.