Bupati Egi Kawal Sengketa Lahan Tol: 56 Warga Dusun Buring Akhirnya Dapat Harapan Pembayaran Ganti Rugi

Bupati Egi Kawal Sengketa Lahan Tol: 56 Warga Dusun Buring Akhirnya Dapat Harapan Pembayaran Ganti Rugi

KALIANDA — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Dalam audiensi di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Bupati Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. Surat ini berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial sebagai bagian dari program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) — salah satu syarat utama pencairan ganti rugi.

Egi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

Namun suasana audiensi sempat memanas saat seorang oknum ormas bernama Suradi mencoba memprovokasi warga agar meninggalkan ruangan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri bertindak tegas dengan mengusir oknum tersebut, karena dinilai tidak memiliki kapasitas dan membawa kuasa hukum yang diduga menggunakan tanda tangan palsu serta surat kuasa kedaluwarsa.

“Jika ada pihak yang mengintimidasi atau memaksa, segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni.

Perwakilan warga, Rohman, meminta kepastian waktu pembayaran ganti rugi.

“Kami butuh kepastian, kapan hak kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan Seto Apriyadi memastikan dukungan penuh. Ia menjelaskan bahwa setelah seluruh proses di Kementerian PUPR dan Kehutanan rampung, warga dapat menerima pembayaran paling lambat dalam tujuh bulan.

“BPN siap mendukung penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran untuk pembayaran,” jelasnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, dan Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.

Dengan penandatanganan surat resmi ke kementerian, Bupati Egi membuka harapan baru bagi warga Dusun Buring untuk segera mendapatkan hak mereka sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Tinggalkan Balasan