Purbaya Kena Tegur soal Aktivasi Coretax, Janji Evaluasi Sistem

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivasi akun Coretax yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Ia mengakui bahwa proses aktivasi tanpa pendampingan petugas pajak masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan prosedural.

Purbaya mengungkapkan, kerumitan aktivasi mandiri bahkan memicu keluhan langsung kepadanya dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, permasalahan muncul karena alur aktivasi dinilai cukup kompleks apabila tidak dilakukan di kantor pajak.

“Dalam dua hari ini ada beberapa orang yang menyampaikan keluhan langsung kepada saya. Sepertinya memang cukup rumit kalau dilakukan sendiri. Nanti akan kami evaluasi lagi. Tapi kalau dilakukan di kantor pajak dan dibantu petugas, biasanya bisa selesai,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (1/1).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). /Ist

Ia menjelaskan, aktivasi akun Coretax cenderung berjalan lebih lancar apabila dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di lokasi tersebut, wajib pajak mendapatkan pendampingan dari petugas sehingga proses input data dapat dilakukan dengan cepat dan minim kesalahan.

“Sepertinya memang perlu dibuat petunjuk yang lebih jelas agar masyarakat mudah mengikuti prosesnya. Di KPP, petugas membantu satu per satu sehingga semuanya bisa cepat selesai,” jelasnya.

Terkait pengelolaan sistem Coretax, Purbaya memastikan bahwa sejak pertengahan Desember 2025, pengelolaan penuh sistem tersebut telah berada di bawah Kementerian Keuangan. Meski demikian, pengembang sistem sebelumnya masih memberikan masa garansi hingga beberapa bulan ke depan.

“Pengelolaannya sudah sepenuhnya dipegang Kemenkeu sejak pertengahan Desember. Namun pengembang masih memberikan garansi hingga sekitar Maret tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, sebanyak 11.034.775 akun wajib pajak telah berhasil diaktivasi.

Dari total tersebut, mayoritas merupakan akun Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253 akun. Sisanya terdiri atas 814.932 akun Wajib Pajak Badan, 88.369 akun instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah terdaftar dalam sistem Coretax.

Tinggalkan Balasan