
Tanggamus — Obyek wisata Air Terjun Way Lalaan yang terletak di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam saat mandi di area air terjun dan diduga meninggal dunia, pada kejadian yang menambah daftar insiden keselamatan di lokasi wisata tersebut.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap lemahnya pengawasan dan pengelolaan keselamatan di kawasan wisata unggulan Kabupaten Tanggamus itu. Hingga kejadian terjadi, tidak terlihat adanya petugas siaga di lokasi, sementara rambu peringatan dan pembatas di area rawan juga dinilai minim.
Way Lalaan selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang relatif tidak ekstrem. Aliran airnya tidak terlalu deras dan kolamnya kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun, justru di lokasi yang dinilai ramah wisatawan tersebut, dua nyawa melayang tanpa adanya kesiapsiagaan yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan pengelola wisata. Apakah telah dilakukan pemetaan risiko di titik-titik rawan, serta apakah terdapat sistem pengawasan aktif untuk menjamin keselamatan pengunjung.
Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan promosi destinasi wisata resmi. Pengamat menilai bahwa pengelolaan wisata tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kunjungan dan retribusi, tetapi juga harus memastikan aspek perlindungan jiwa pengunjung.
“Jika sebuah objek wisata dibuka untuk umum, maka pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pengunjung,” ujar salah satu warga setempat.
Tragedi ini dinilai harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa evaluasi menyeluruh, pembenahan sistem pengamanan, dan penempatan petugas yang memadai, risiko kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa, termasuk pengelola wisata, wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa. Kewajiban tersebut mencakup seluruh pengunjung, terutama anak-anak, sehingga insiden ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kelalaian individu.
Peristiwa dua korban jiwa di Way Lalaan menjadi alarm keras bahwa wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan potensi bahaya. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
[Khoiri]