Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | DPRD Lampung Hadiri FGD KUHP Nasional, Diah Dharma Yanti Dorong Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

DPRD Lampung Hadiri FGD KUHP Nasional, Diah Dharma Yanti Dorong Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

DPRD Lampung Hadiri FGD KUHP Nasional, Diah Dharma Yanti Dorong Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Diah Dharma Yanti, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional).”

Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis untuk membedah perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, pemahaman komprehensif sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum baru.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban serta menghindari multitafsir dalam implementasinya.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan secara baik di daerah.

FGD ini dihadiri advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan