Penyerahan Surat Keputusan Kemitraan Konservasi

6detik.com, Pesawaran–Dalam Mengelola Hutan tidak serta Merta sesuka hati apalagi bila Hutan tersebut termasuk dalam kawasan rigister atau hutan lindung,Dari Beberapa persoalan yang terjadi terhadap kawasan register dari penggarapan yang tidak taat aturan karena tidak di pahami dan keterlanjuran oleh masyarakat maka Pemerintah membuat suatu kebijakan untuk menangani persoalan yang terjadi.

Pemerintah Propinsi Lampung melalui Dinas kehutanan Menyerahkan Surat keputusan kemitraan konservasi Kepada sepuluh kelompok Tani di Desa tempel Rejo,Kecamatan kedondong,Kabupaten pesawaran, pada hari kamis (30/06/2022), yang mana kesepuluh kelompok tani tersebut di pimpin oleh satu ketua Gapoktan.

Nampak Beberapa pejabat Daerah kabupaten pesawaran menghadiri jalanya pembagian Surat keputusan (SK) kemitraan konservasi ke sepuluh anggota kelompok tani tersebut,di antaranya Bupati pesawaran yang di wakili kepala Bagian sumber daya alam,Agung Saputra,Camat kecamatan kedondong,kabupaten Pesawaran,Minak Yakin,serta kepala desa tempel Rejo,Heru Mulyawan Beserta jajaran.

Penyerahan surat keputusan kemitraan Konservasi tersebut di serahkan secara simbolis kepada kelompok tani hutan oleh para pejabat daerah yang menghadiri acara tersebut.

Kepala dinas kehutanan propinsi Lampung yang di wakili zulhaidir, Sp,M.si. saat di wawancarai awak media mengatakan surat keputusan kemitraan konservasi ini adalah bentuk kebijakan dan kepedulian pemerintah agar lebih menunjang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,tapi bukan berarti masyarakat dapat melakukan apa saja dalam mengelola hutan masyarakat harus mematuhi aturan,karena pemberian Surat keputusan ini adalah bentuk kepercayaan dan pembinaan agar pemerintah lebih mudah mengontrol dari semua kegiatan dan kebijakan,ungkapnya.”

Di tempat Yang sama Agus Riyanto yang mewakili kepala KKPH tahura wan abdurahman dalam pidato sambutannya mengatakan,”Dengan di berikannya surat keputusan kemitraan konservasi ini masyarakat agar lebih dapat menjaga kelestarian hutan,ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa di toleransi pada pelanggaran hutan di antaranya yaitu,”menebang pohon dan berburu liar yang dapat menyebabkan berkurangnya populasi hewan yang di lindungi,silahkan pergunakan untuk bercocok tanam seperti cabai,pala,coklat dan lainnya yg tidak berpotensi merusak hutan,ungkapnya.”

Masih di tempat yang sama P Tambunan selaku ketua kelompok Gapoktan mengatakan,”Kami sangat bersyukur dengan adanya pembagian Surat keputusan kemitraan konservasi ini dan merasa lega karena kami di berikan legalitas untuk mengelola hutan,kami senang dengan adanya perhatian dan kepercayaan pemerintah terhadap kami,tutupnya.(Oman)

Tinggalkan Balasan