Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | DPRD Lampung Tetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Singkong Jadi Komoditas Strategis Daerah

DPRD Lampung Tetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Singkong Jadi Komoditas Strategis Daerah

Lampung – DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menempatkan komoditas singkong atau ubi kayu sebagai sektor strategis daerah di Provinsi Lampung.

Penetapan Perda tersebut menjadi fondasi hukum dalam pembenahan tata kelola komoditas singkong, mulai dari perlindungan petani, keberlanjutan industri, hingga menjaga stabilitas ekonomi daerah yang selama ini sangat bergantung pada sektor pertanian.

Dalam rapat paripurna penetapan Perda, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun dengan orientasi utama pada kepentingan petani. rabu (31/12/25)

Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sepakat dengan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola komoditas singkong agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen utama dan keberlanjutan industri pengolahan singkong yang menjadi penopang ekonomi daerah.

Perda ini juga diarahkan untuk menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas Lampung, sekaligus mendorong swasembada pangan, peningkatan nilai tambah produk, serta regenerasi petani di masa depan.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penyusunan aturan turunan serta langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan kelompok tani.

Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, diharapkan tata kelola komoditas singkong di Lampung semakin kuat, mampu meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memperkokoh peran sektor pertanian dalam perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan