Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Hakim Minta Jaksa Segera Tangkap Buronan Kasus Korupsi Laptop, Jurist Tan

Hakim Minta Jaksa Segera Tangkap Buronan Kasus Korupsi Laptop, Jurist Tan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersalaman dengan mitra Gojek usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1). /Ist

Hakim Tipikor Minta Jaksa Segera Tangkap Buronan Jurist Tan

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menangkap buronan bernama Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Permintaan tersebut disampaikan oleh hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/2/2026).

“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena Jurist Tan ini sangat penting. Dia sampai tahu harga per satu laptop, mungkin bisa lebih dipush lagi untuk teman-teman mengejar dan menangkap,” ujar Andi Saputra di persidangan.

Mantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB
Mantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU menyatakan pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian terhadap Jurist Tan. Jaksa juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol.

“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan red notice ke Interpol,” jawab jaksa.

Majelis hakim menilai Jurist Tan memiliki peran penting dalam perkara ini, khususnya karena yang bersangkutan disebut mengetahui secara rinci pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), termasuk terkait penentuan harga satuan perangkat tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa disebut terlibat dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun. Dalam dakwaan yang sama, Nadiem juga disebut memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar.

Tinggalkan Balasan