Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Rahmat Mirzani Djausal Serahkan LKPD 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pemprov Lampung Jadi yang Pertama

Rahmat Mirzani Djausal Serahkan LKPD 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pemprov Lampung Jadi yang Pertama

Rahmat Mirzani Djausal Serahkan LKPD 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pemprov Lampung Jadi yang Pertama

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mencatatkan capaian penting dengan menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Ruang Pahawang Kantor BPK, Senin (30/3/2026).

Wujud Tanggung Jawab kepada Masyarakat

Gubernur Mirza menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif sesuai undang-undang, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran digunakan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tekankan Integritas dan Proses yang Transparan

Gubernur juga mengapresiasi kinerja Inspektorat dan tim penyusun LKPD yang telah memastikan akurasi data melalui proses review yang ketat.

Menurutnya, kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh angka, tetapi juga integritas proses penyusunannya.

“Laporan yang baik bukan hanya soal angka yang rapi, tapi juga kejujuran dan proses di baliknya,” ujarnya.

OPD Diminta Kooperatif Selama Audit

Dalam menghadapi proses audit, Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif dan terbuka. Hal ini penting untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami melihat BPK bukan hanya memeriksa, tapi juga memberi masukan untuk perbaikan tata kelola ke depan,” tambahnya.

BPK Apresiasi Ketepatan Waktu

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemprov Lampung, bahkan lebih cepat dari batas akhir 31 Maret sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Pemerintah Provinsi Lampung menjadi yang pertama menyerahkan LKPD 2025,” ungkapnya.

Target Pertahankan Opini WTP

BPK juga mencatat prestasi Pemprov Lampung yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut hingga 2024.

Menurut Nugroho, capaian tersebut dapat dipertahankan dengan memperkuat empat aspek utama, yakni:

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

  • Kecukupan pengungkapan

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

  • Efektivitas sistem pengendalian intern

Tren Positif Tindak Lanjut Rekomendasi

Selain itu, BPK mencatat adanya peningkatan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Pemprov Lampung.

“Per Desember 2024 sebesar 75,41%, dan meningkat menjadi 79,84% pada Desember 2025. Ada kenaikan 4,4%,” jelas Nugroho.

Peningkatan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan