Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Pemprov Lampung Luncurkan Platform Lampung-In, Wujudkan Pelayanan Publik Digital dan Partisipatif
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung siap meluncurkan Platform Lampung-In, sebuah inovasi digital yang bertujuan mengintegrasikan layanan…
Ketua PMI Lampung Ajak Masyarakat Donor Darah: “Setetes Darah, Setetes Harapan”
LAMPUNG SELATAN – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, secara resmi…
Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau Diresmikan, Parosil Mabsus Harap Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Lampung Barat
LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, meresmikan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau yang berlokasi…
100 Hari Kerja, Bupati Egi Dapat Apresiasi dari Fraksi Gerindra DPRD Lamsel
LAMPUNG SELATAN – Memasuki 100 hari masa kerja, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menuai respons…
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau dan Resmikan Masjid Jami’ At-Tanwir di Pulau Pisang
PESISIR BARAT – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan Anjau Silau…
Ramai! Ketegangan Soal Pergeseran Anggaran, DPRD Lamsel Kritik TAPD, Ini Penjelasan Demokrat
Lampung Selatan — Polemik pergeseran anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan pimpinan DPRD.
Menurut Merik, langkah yang diambil TAPD tersebut menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Contohnya, pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang menyebabkan kosongnya alokasi e-pokir DPRD. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara TAPD dan pihak legislatif,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan DPRD agar tetap berada dalam koridor hukum dan transparansi anggaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memang diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam situasi mendesak,” jelas Junaidi.
Menurutnya, jika jenis kegiatan tidak berubah dan hanya terjadi pergeseran antar objek belanja, maka tidak diperlukan persetujuan khusus dari DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa keadaan mendesak yang dimaksud meliputi kebutuhan pelayanan dasar, belanja wajib, dan pengeluaran darurat yang mendesak demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting adalah proses administrasi tetap dijalankan sesuai aturan, transparan, dan tercatat dalam laporan realisasi anggaran,” tambahnya.
Junaidi menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, kepala daerah sebagai eksekutif memiliki mandat untuk menjalankan kebijakan fiskal demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Langkah ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda XIV, Penjaringan Ketua Baru Dibuka Secara Terbuka
Lampung — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung bersiap menggelar Musyawarah…
Harga Emas Antam dan Galeri24 Menguat Sepekan, Capai Level Tertinggi di Rp 1,96 Juta per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Galeri24 menunjukkan tren penguatan selama sepekan…