DJP Pastikan Pengembalian bagi Wajib Pajak yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN dengan tarif 12 persen secara berlebihan akan mendapatkan pengembalian dari negara. “Prinsipnya, jika ada kelebihan yang dipungut, maka yang akan dikembalikan. Nanti kita akan lihat kondisi riil yang ada,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Jumat (3/11). Pengembalian … Baca Selengkapnya