Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Unila Gelar Pembekalan Prapurnabakti bagi Dosen dan Tendik

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan pembekalan bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) calon purnabakti di…

Generasi Muda Jadi Penentu Kemajuan Bangsa, Gubernur Mirza Beri Pesan Inspiratif di Unila

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan sebagai kunci kemajuan daerah dan…

Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Pj Peratin Pekon Hanakau Kembali Salurkan BLT DD Tahap II, Sekaligus Pamit dari Jabatan

Lampung Barat – Pemerintah Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II tahun 2025. Penyaluran berlangsung di Balai Pekon Hanakau pada Senin (25/08/2025).

Sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT-DD, dengan nominal Rp600.000 untuk periode Juli dan Agustus 2025 atau Rp300.000 per bulan.

Pj Peratin Pekon Hanakau Kembali Salurkan BLT DD Tahap II, Sekaligus Pamit dari Jabatan

Penjabat (Pj) Peratin Pekon Hanakau, Pajrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diprioritaskan untuk masyarakat yang paling membutuhkan.

“Hari ini kami membagikan BLT-DD tahap kedua kepada 36 KPM. Adapun prioritas penerima antara lain lansia yang hidup sendiri, warga kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota disabilitas, penderita sakit kronis atau menahun, serta warga yang tidak menerima bantuan PKH maupun program prakerja,” ujar Pajrianto.

Ia mengimbau agar bantuan tersebut digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Saya berharap bantuan ini bisa meringankan beban bapak dan ibu semua, dan hendaknya digunakan dengan bijak,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Pajrianto juga berpamitan kepada masyarakat Pekon Hanakau karena masa jabatannya sebagai Pj Peratin telah berakhir.
“Pembagian BLT-DD ini menjadi yang terakhir saya lakukan sebagai Pj Peratin. Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan bapak-ibu semua,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah masa tugasnya selesai, jabatan Peratin Pekon Hanakau akan kembali diisi oleh peratin sebelumnya yang masa jabatannya sempat berakhir pada 2023 lalu dan kini diperpanjang.
“Masa kepemimpinan saya telah berakhir, dan nantinya yang menggantikan saya adalah peratin yang sebelumnya pernah menjabat di Pekon Hanakau,” pungkas Pajrianto.

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang…

Pemerintah Pekon Sukamulya Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2025

Lampung Barat – Pemerintah Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama tahun 2025.

Sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan dengan total Rp1,8 juta per keluarga. Bantuan tersebut merupakan akumulasi untuk enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025, dengan nilai Rp300 ribu setiap bulannya, sama seperti tahun sebelumnya.

Penyaluran BLT-DD dipimpin langsung oleh Peratin Pekon Sukamulya dan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta para penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa (Sekdes) Nawawi yang mewakili Peratin menyampaikan pesan kepada KPM agar mensyukuri bantuan yang diterima serta memanfaatkannya dengan bijak.
“Semoga BLT-DD ini bisa membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi perekonomian yang masih belum stabil,” ujarnya.

Lantik 60 Peratin, Parosil Mabsus Minta Prioritas Pembangunan Infrastruktur

Lambar – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus secara resmi melantik 60 peratin (Kepala Desa) di wilayah…

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SLB PKK Sukarame Dukung Pendidikan Disabilitas di Lampung

LAMPUNG – Para siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) PKK Sukarame, yang saat ini di bawah…

Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Cabai dan Bawang Putih Turun

LAMPUNG – Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian…

Pemprov Lampung Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan

LAMPUNG – Upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan dan…