Lampung Barat – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kelulusan Budiyanto, mantan Peratin Pekon Bedudu dua periode, dalam seleksi PPPK meskipun tercatat tidak aktif sebagai tenaga honorer selama 10 tahun.
Kasus ini terjadi di SDN 1 Bedudu, di mana Budiyanto tercatat sebagai tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah terpilih sebagai Peratin pada 2007, ia tidak lagi aktif bekerja sebagai penjaga sekolah hingga masa jabatannya berakhir pada 2017. Meskipun demikian, namanya tetap terdaftar sebagai tenaga honorer (TKS) selama periode tersebut.
Dalam proses seleksi PPPK, Kepala Sekolah SDN 1 Bedudu, Mukhlis, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SDN 2 Bedudu menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa Budiyanto aktif sebagai tenaga honorer dalam empat tahun terakhir. Mukhlis mengonfirmasi bahwa Budiyanto bekerja sebagai penjaga sekolah meskipun secara bergantian dengan rekan-rekannya.
“Selama saya menjabat sebagai kepala sekolah sejak 2021, Budiyanto tetap bekerja sebagai penjaga sekolah,” ujar Mukhlis, Jumat (14 Februari 2025). Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait absensi Budiyanto selama periode 2007-2017 saat menjabat sebagai Peratin.
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan absensi Budiyanto selama ia menjabat sebagai Peratin. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa secara logika sulit membayangkan seorang Peratin menjalankan tugas sebagai penjaga sekolah di saat bersamaan, terlebih setelah tidak lagi menjabat, Budiyanto diketahui bekerja sebagai sopir travel jurusan Liwa-Bandar Lampung.
“Jika dia menjabat sebagai Peratin selama 10 tahun, kemungkinan besar dia tidak aktif sebagai tenaga honorer di sekolah. Masyarakat menduga bahwa absensinya selama ini mungkin tidak sesuai fakta,” ujar warga tersebut.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK, khususnya dalam memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat benar-benar memenuhi persyaratan kerja yang telah ditetapkan. [Aris]