Mulai 1 Januari 2026, OJK Wajibkan Skema Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penerapan skema co-payment sebesar 10 persen bagi pemegang polis asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2026. Namun, bagi para pekerja yang mendapatkan asuransi dari perusahaan, biaya co-payment ini bisa ditanggung… Mulai 1 Januari 2026, OJK Wajibkan Skema Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan









