Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Unila Gelar Senam BEP Bersama Purnabakti di Momen Dies Natalis ke-60

LAMPUNG – Dalam rangka HUT ke-7 Ikatan Keluarga Purnabakti dan Dies Natalis ke-60, Universitas Lampung (Unila)…

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.

Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.

Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.

BP3MI Lampung Fasilitasi Kepulangan 13 PMI Terkendala dan 2 Anak dari Malaysia

BANDAR LAMPUNG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia…

Buka Sukapura Cup 2025, Parosil Mabsus Apresiasi Kolaborasi Olahraga dan Seni Budaya

Lambar – Turnamen sepak bola Sukapura Cup Tahun 2025 resmi dibuka Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus…

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Lampung…

Pemprov Lampung Luncurkan Program Bank Sampah Sekolah SMA/SMK Kota Bandar Lampung

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Bank Sampah Sekolah SMA/SMK Kota Bandar Lampung, di GSG…

AI Masuk ke Sekolah: Pemprov Lampung Dorong Guru Kuasai Artificial Intelligence, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran di Era Digital

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong para tenaga pendidik untuk menguasai teknologi kecerdasan buatan (AI) guna…

Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Tren Harga Singkong Nasional Akan Terus Turun, Petani Diminta Bersiap

BANDAR LAMPUNG – Permintaan tapioka global terus melemah sepanjang 2024–2025, terutama di sektor kertas dan pangan,…

Unila dan Pemkab Way Kanan Gelar Manajemen Talenta Tingkatkan Kompetensi ASN

Lampung – Unit Penunjang Akademik (UPA) Pengembangan Karier Dan Kewirausahaan (PKK) Universitas Lampung (Unila) bekerja sama…

PKM Unila Ciptakan Solusi Berdampak Nyata, Tekan Risiko Kecelakaan Kerja Berbasis AI

Lampung – Ancaman keselamatan yang kerap terjadi pada industri migas menjadi titik fokus yang menghantarkan mahasiswa…