Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat yang sejak awal menunjukkan partisipasi tinggi.
Program pemutihan yang awalnya berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 itu memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Respons positif dari masyarakat mendorong perpanjangan program selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan pengumuman tersebut melalui akun Instagram resminya, @mirzajihan.
“Atas permintaan dan antusiasme masyarakat, program pemutihan PKB resmi kami perpanjang. Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda,” ujar Jihan, Minggu (27/7/2025).
Selain memperpanjang masa pemutihan, Pemprov Lampung juga menghadirkan sejumlah kemudahan layanan, termasuk fasilitas mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
“Insya Allah, akan ada berbagai kemudahan lain yang menyertai program ini. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” tambahnya.
Wagub Jihan juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui kantor Samsat dan gerai Bapenda yang tersedia di seluruh wilayah Lampung. Mari bersama membangun Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.