
Lampung Selatan – Suasana haru dan bahagia mewarnai Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Raut wajah lega, senyum syukur, hingga air mata kebahagiaan tampak jelas dari para penerima SK yang telah menantikan kepastian status kerja selama belasan bahkan puluhan tahun. Bagi mereka, penyerahan SK bukan sekadar seremonial, melainkan awal baru setelah pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto, serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat.
Ribuan penerima SK tampil seragam mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Suasana semakin khidmat dengan sentuhan aksesoris adat daerah, seperti tukus bagi laki-laki dan selendang tapis bagi perempuan, sebagai simbol identitas dan kebersamaan.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan dedikasi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung sejumlah peserta yang mengaku menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun, disambut tepuk tangan dan tawa hadirin.
Menurut Bupati Egi, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap kebahagiaan yang dirasakan hari itu dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik” (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi). Ia menegaskan bahwa budaya anti korupsi tidak hanya berkaitan dengan materi, tetapi juga mencakup disiplin waktu, etos kerja, serta tanggung jawab dalam melayani publik.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan menjadi aparatur yang bersih, disiplin tanpa harus diawasi, dan melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegasnya.
Bupati Egi juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, serta bekerja dengan hati, menjadikan setiap tugas sebagai bagian dari ibadah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dan 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sebagai ujung tombak pelayanan publik di daerah.