
Lampung Selatan – Guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan periode Januari–Agustus 2025.
Dasar Regulasi: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Dalam surat edaran disebutkan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d).
Pada ketentuan tersebut ditegaskan bahwa guru yang dapat menerima honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru (sertifikasi).
Artinya, guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan dari Dana BOS.
Dinas Pendidikan menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double funding), sehingga Dana BOS dapat dialokasikan secara optimal dan tepat sasaran untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Honor Ganda Jadi Temuan Pemeriksaan
Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan, Marko Firzada, menjelaskan bahwa dalam audit periode Januari–Agustus 2025, pembayaran honor Dana BOS kepada guru bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.
Guru yang terlanjur menerima honor BOS dan tunjangan sertifikasi secara bersamaan diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara.
Pengembalian dana dapat dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Para guru sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan honor Dana BOS apabila menjadi temuan pemeriksaan,” ujar Marko.
Siapa yang Wajib Mengembalikan?
Pengembalian berlaku bagi:
Guru Honorer BOS Tahun 2025
Menerima dua sumber penghasilan (Dana BOS dan tunjangan sertifikasi)
Sementara itu, guru honorer yang belum bersertifikasi tidak diwajibkan mengembalikan dana karena hanya menerima satu sumber penghasilan dari Dana BOS.
Kriteria Guru Penerima Honor BOS
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:
-
Berstatus Non-ASN
-
Terdaftar di Dapodik
-
Memiliki NUPTK
-
Belum menerima tunjangan sertifikasi
Dinas Pendidikan juga menyebutkan bahwa kebijakan serupa diterapkan di sejumlah daerah lain karena merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.
Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian dengan skema cicilan, dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.
Komitmen Transparansi Anggaran Pendidikan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Dengan penegasan aturan tersebut, diharapkan pengelolaan Dana BOS di Lampung Selatan semakin tertib, sesuai regulasi, dan berpihak pada efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.
Baca Artikel Lainnya di Google News
#LampungSelatan
#GuruHonorer
#DanaBOS
#SertifikasiGuru
#TPG
#DinasPendidikan
#AuditPendidikan
#TransparansiAnggaran
#BeritaLampung
