
Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai larangan kendaraan berplat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).
Burlianto menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut memang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, namun hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, bukan untuk masyarakat umum.
“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang memiliki kepentingan di Lampung Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini lebih bersifat imbauan agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan.
Menurut Burlianto, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, banyak kendaraan yang digunakan sehari-hari di wilayah tersebut namun masih terdaftar di daerah lain, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah Lampung Barat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang beroperasi di Lampung Barat, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur jalan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dipandang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan PAD sekaligus mendukung pembangunan daerah ke depan.
