Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Layanan ASN Lewat Pengaturan Jam Kerja

Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Kualitas Layanan ASN Lewat Pengaturan Jam Kerja

Pemprov Lampung Perkuat Disiplin Kerja Melalui Pengaturan Hari dan Jam Kerja ASN

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung serta para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh ASN menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun kabupaten/kota mampu bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, rasa tanggung jawab, sikap komunikatif, serta kecintaan terhadap lingkungan kerja sebagai bagian dari karakter ASN yang melayani.

“Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulpakar menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja.

“Regulasi ini juga memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, hari kerja ASN ditetapkan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat. Pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan layanan, sepanjang tetap memenuhi ketentuan total jam kerja.

Sulpakar berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, memahami substansi aturan, serta mengimplementasikannya di instansi masing-masing.

“Mari kita berikan pelayanan yang optimal dan berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan