LAMPUNG SELATAN – Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat (13/3/2026) tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yakni inisiatif pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program Jaga Desa
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejagung beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, khususnya dalam mengawasi jalannya kebijakan dan penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya menciptakan administrasi pemerintahan yang tertib, tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah seperti sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata di Lampung Selatan.
Sinergi Pemkab dan Kejaksaan
Bupati Egi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa.
“Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” kata Egi.
Pengawasan Dana Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa
Sementara itu, Jamintel Kejagung Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan lancar,” jelasnya.
Pendampingan, Bukan Kriminalisasi
Reda menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hadir Sejumlah Pejabat
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama jajaran.
Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan. [R]
