Lampung – Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung mengkritik keras sikap diam Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswa di SMP Negeri 19 Pesawaran. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Ketua FGII Lampung, Anton Kurniawan, menyayangkan sikap pasif pihak dinas yang dinilai tidak responsif dalam menangani persoalan yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
“Seharusnya Dinas Pendidikan Pesawaran segera bertindak cepat, bukan membiarkan kasus ini menggantung. Penanganan yang lamban hanya membuka celah terulangnya peristiwa serupa di masa depan,” tegas Anton, Selasa (15/7/2025).
Menurut Anton, dugaan keterlibatan guru dalam aksi perundungan merupakan isu serius yang menyentuh langsung kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Ia menilai bahwa sikap membiarkan atau menunda penanganan sama saja dengan mengabaikan perlindungan terhadap hak anak.
“Diamnya dinas bukan hanya mencoreng wajah dunia pendidikan di Pesawaran, tapi juga berpotensi melemahkan perlindungan bagi siswa yang seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Didesak Bertindak
Sebelumnya, pihak Inspektorat Pesawaran disebut telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap manajemen sekolah, sementara sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan terus mendesak agar pemerintah daerah mengambil sikap tegas.
FGII menegaskan bahwa upaya formal seperti pemeriksaan administrasi harus dibarengi dengan langkah moral dan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Anak-anak di sekolah berhak atas lingkungan belajar yang aman dan bermartabat. Pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin hal itu, bukan sekadar menunggu laporan selesai diperiksa,” tegas Anton.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik di Pesawaran.
Masyarakat kini menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Pesawaran dalam memastikan bahwa setiap peserta didik benar-benar terlindungi, serta bahwa pelaku kekerasan, siapapun itu, mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.