Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita 22 Tahun di Cisauk, Korban Diborgol dan Diperkosa Sebelum Dibunuh

Penemuan mayat wanita dengan kondisi terborgol di Cisauk, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Cisauk, Tangerang – Kasus pembunuhan sadis kembali menggegerkan publik. Seorang wanita berusia 22 tahun ditemukan tewas dalam kondisi tangan terborgol di Jalan Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (16/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mengungkap bahwa korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran sebelum akhirnya nyawanya dihabisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang pelaku yang terlibat, yakni RRP (19) sebagai otak utama pembunuhan, IF (21), serta satu orang anak di bawah umur. Ketiganya diketahui telah merencanakan aksi keji ini secara matang.

“Memang ini sudah direncanakan untuk membunuh korban dari awal,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7).

Dendam Akibat Utang Picu Aksi Keji

Menurut Reonald, motif pembunuhan berawal dari dendam RRP terhadap korban yang sempat menagih utang sebesar Rp 1,1 juta melalui unggahan WhatsApp Story. Dalam status tersebut, korban juga mengunggah foto pacar baru RRP tanpa izin.

“Korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA tanpa izin. Hal itu membuat pelaku marah dan nekat merencanakan pembunuhan. Ia bahkan telah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol sebelumnya,” jelas Reonald.

RRP lalu mengundang korban ke rumahnya dengan alasan akan melunasi utang. Namun sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran aksi kejam yang telah disusun sebelumnya. Alat-alat kejahatan telah disembunyikan di kursi teras rumah pelaku.

Saat korban hendak pergi karena utang tak dibayar, RRP langsung memiting leher korban, menjatuhkannya ke tanah. Dua pelaku lainnya, IF dan anak di bawah umur, kemudian datang membantu dan membawa alat-alat yang sudah disiapkan.

Diperkosa Bergiliran, Lalu Dibunuh

Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya dan tangan diborgol, para pelaku kemudian memperkosanya secara bergiliran. Tindakan biadab itu diakhiri dengan pembunuhan terhadap korban, sebelum jasadnya disembunyikan oleh para pelaku.

Barang-barang berharga milik korban turut diambil oleh RRP. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Juga kami lapisi dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Reonald.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya dan melibatkan pelaku yang masih berusia sangat muda. Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan