Vila di Pecatu Terbakar Saat Malam Tahun Baru, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Bali – Sebuah vila di Jalan Tegal Sari Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dilalap api saat perayaan malam Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) dini hari.

Kebakaran diduga dipicu oleh kembang api yang dinyalakan salah satu penghuni vila. Percikan api dari kembang api tersebut mengenai atap kamar vila yang terbuat dari alang-alang sehingga api dengan cepat merambat dan membesar.

“Sebanyak 10 unit kamar vila beserta isinya terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Kamis (1/1).

Ilustrasi kembang api. Foto: Thinkstock
Ilustrasi kembang api. Foto: Thinkstock

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WITA, ketika penghuni vila nomor 5 merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api di area vila. Padahal, pihak sekuriti telah memberikan peringatan agar tidak menyalakan kembang api demi alasan keselamatan.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Tak berselang lama, sekuriti melihat asap keluar dari atap vila dan segera berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Upaya awal tersebut tidak membuahkan hasil karena api terlanjur membesar dan cepat menjalar ke bagian bangunan lainnya. Pihak vila kemudian meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung sekitar pukul 00.30 WITA.

Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WITA setelah petugas berjibaku selama beberapa jam.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung, kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pihak kepolisian menyarankan manajemen vila untuk membuat laporan resmi apabila ingin peristiwa tersebut diproses secara hukum.

“Manajemen vila disarankan melapor ke Polsek Kuta Selatan apabila ingin menempuh proses hukum,” pungkas Ariasandy.

Tinggalkan Balasan