Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin

Pesawaran — Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H. bersama Katim Tekab 308 Aipda Anderson Victori pada Jumat malam, 11 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Zainal bin Abdul Roni, seorang petani warga Dusun Mulyosari, yang melaporkan telah menjadi korban pencurian saat rumahnya ditinggalkan sementara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan dilaporkan melalui LP/B/47/VI/2025 di SPKT Polsek Padang Cermin.

Dalam laporannya, Zainal menyebutkan bahwa ketika ia bersama istri dan anaknya kembali dari Bandar Lampung, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Anak korban, Ramayana, pertama kali menyadari handphone VIVO Y12 miliknya yang sedang dicas di ruang tengah telah hilang. Selain itu, isi warung berupa rokok berbagai merek, celengan plastik berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, dan satu cincin emas seberat 10 gram juga raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang yang sudah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Berkat informasi dari warga, pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Hendri Yanto bin M. Efendi. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Cincin emas 10 gram

  • Handphone merk VIVO

  • Rokok berbagai merek

  • Bekas celengan plastik yang dirusak

  • Sebilah golok yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:

  • Melengkapi administrasi penyidikan

  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor

  • Memberikan pemberitahuan kepada keluarga tersangka

  • Melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan

Kapolsek Padang Cermin melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penangkapan.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Cermin. Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal dan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum,” ujar IPDA Sofian.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

[Hendra]

Tinggalkan Balasan