Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta dengan Modus Bobol Rumah

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Komplotan pelaku berhasil menggasak emas dan uang tunai senilai total Rp150 juta, dalam peristiwa yang terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya dibobol saat sedang berada di Bandar Lampung.

Pelaku Utama Tetangga Korban

Tersangka utama, MR alias Pemas (22), diketahui merupakan tetangga korban. Ia ditangkap bersama empat tersangka lain, yaitu:

  • HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, penadah emas

  • RA (20), warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, penadah

  • Dua remaja perempuan: AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur yang turut menjual emas hasil curian

“Pelaku utama masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, ia menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kompol Gigih.

Peran Penadah dan Perempuan di Bawah Umur

MR mengaku menjual hasil curiannya dengan bantuan RA dan HI, yang kemudian melibatkan AN dan DY untuk menjual sebagian emas. Kepada penyidik, HI mengaku memberikan uang Rp500 ribu kepada masing-masing perempuan yang dikenalnya saat nongkrong di pantai.

Barang Bukti dan Tersangka Lain Masih Buron

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa handphone, serta alat-alat seperti blencong, selang bensin, dan perlengkapan pengolahan emas.

“Kami juga masih memburu satu tersangka lain berinisial IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Wakapolres.

Tersangka Utama Residivis dan Pemakai Narkoba

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa MR merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, yakni pada 2022 dan 2023, dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

“Modusnya selalu sama: pencurian di lingkungan Pancawarna. Bahkan sebelum beraksi, pelaku mengaku terlebih dahulu menggunakan narkoba untuk menambah keberanian, dan hasil curiannya dipakai untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” terang AKP Khairul.

Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur

Terkait dua pelaku perempuan yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, dengan penanganan yang lebih bersifat edukatif dan memperhatikan hak anak.

“Kami lakukan pemeriksaan secara khusus untuk DY dan AN, sesuai ketentuan hukum anak yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Jerat Hukum

MR alias Pemas dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.

[Khoiri]

Tinggalkan Balasan