Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong dalam Waktu Dua Jam

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong dalam Waktu Dua Jam

TULANG BAWANG – Polsek Penawartama, jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah hukumnya, hanya dua jam setelah laporan korban diterima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku yang diketahui merupakan pengangguran ini ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di wilayah Lahan Dua, Desa Talang Batu, Rabu malam (16/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan ini merupakan respon cepat dari laporan yang masuk pada pukul 19.00 WIB. Hanya dalam waktu dua jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama motor tersebut

Korban, Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta asal Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, sebelumnya meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya sekolah ke Bandar Lampung sejak 12 Juni 2025. Selama ditinggal, rumah korban dititipkan kepada keluarga untuk diawasi.

Namun saat kembali pada 15 Juli 2025, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah dicek, sejumlah barang telah raib, termasuk:

  • Dua sepeda motor (Mio M3 dan mini trail)

  • Kulkas empat pintu

  • Mesin cuci, mesin steam, dan mesin kompresor

  • Kompor gas, karung beras 10 kg

  • Sepuluh tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan satu tabung 12 kg

  • Televisi 40 inci, sertifikat tanah, BPKB mobil Agya

  • Lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu anak

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” jelas Iptu Harizal.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan tidak sendirian. Dua orang rekannya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan