Kapolri Terbitkan Perkap Baru: Polisi Boleh Bertindak Tegas Hadapi Penyerangan

Kapolri Terbitkan Perkap Baru: Polisi Boleh Bertindak Tegas Hadapi Penyerangan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tindakan personel saat menghadapi penyerangan di lapangan. Aturan ini memberikan pedoman hukum yang tegas dan terukur bagi setiap anggota Polri dalam merespons situasi berbahaya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, peraturan ini disusun sebagai panduan agar setiap langkah aparat tetap berada dalam koridor hukum.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Ilustrasi polisi. Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Ilustrasi polisi. Foto: Antara

Menurut Erdi, kebijakan ini bukan hanya reaksi terhadap satu peristiwa tertentu, tetapi bagian dari upaya antisipasi nasional agar tindakan aparat di lapangan selalu profesional, proporsional, dan sesuai hukum.

“Bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan langkah antisipatif agar tindakan kepolisian selalu tegas, terukur, dan sah secara hukum,” tambahnya.

Dalam aturan baru ini, anggota Polri diberi kewenangan melakukan peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api bila situasi dinilai mengancam keselamatan personel maupun masyarakat.

“Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak — mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, kehadiran Perkap ini diharapkan memperkuat profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran prosedur di lapangan.

 

Tinggalkan Balasan