E-BPKB untuk Motor Masih Tahap Persiapan, Polri Tunggu Penetapan Tarif PNBP Baru

E-BPKB untuk Motor Masih Tahap Persiapan, Polri Tunggu Penetapan Tarif PNBP Baru

Jakarta — Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk sepeda motor belum diberlakukan. Saat ini, sistem e-BPKB baru diterapkan untuk kendaraan roda empat. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa e-BPKB untuk roda dua masih menunggu penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.

“Untuk kendaraan roda dua, e-BPKB belum kami terapkan karena tarif PNBP-nya masih mengacu pada aturan lama. Kalau nantinya ada perubahan atau penyesuaian nilai PNBP, baru akan diterapkan untuk sepeda motor,” ujar Sumardji, dikutip belum lama ini.

Ia menambahkan, program e-BPKB untuk sepeda motor saat ini masih dalam tahap uji coba (trial and error) sambil dilakukan penyesuaian terhadap tarif PNBP.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc

Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan sejumlah keunggulan e-BPKB dibandingkan versi konvensional. Salah satunya adalah kemudahan dalam proses pengurusan dokumen pengganti apabila hilang atau rusak.

“Kalau e-BPKB itu ke depannya manfaatnya banyak. Misalnya, kalau hilang, cukup dilakukan pemindaian (scan), maka data kendaraan dan pemiliknya bisa langsung muncul secara lengkap,” jelasnya.

Selain itu, karena e-BPKB memiliki basis data terintegrasi secara nasional, proses mutasi kepemilikan kendaraan antar daerah akan menjadi lebih cepat dan efisien. Fitur ini juga memudahkan masyarakat maupun petugas untuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan.

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah lebih dulu meluncurkan e-BPKB untuk kendaraan roda empat sejak Maret 2025. Namun, penerapan tersebut masih terbatas untuk mobil baru, belum mencakup kendaraan yang melakukan proses balik nama.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat beberapa perbedaan fisik antara BPKB reguler dan e-BPKB. Desain e-BPKB dibuat lebih ringkas dengan format portrait berwarna biru, serta dilengkapi chip RFID dan barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi di ponsel pintar.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya agar pelayanan penerbitan BPKB lebih modern, efisien, dan menjamin keabsahan dokumen,” tutup Sumardji.

 

Tinggalkan Balasan