
Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan perkembangan terbaru terkait insiden kapal tongkang bermuatan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Kamis (11/12/25).
Tongkang Bermuatan 4.800 Kubik Kayu Alami Kerusakan
Berdasarkan hasil investigasi, tongkang tersebut mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu milik PT Minas Jember dengan tujuan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kapal bertolak pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin setelah baling-balingnya terganggu.
Dalam kondisi gelombang tinggi, awak kapal memutuskan untuk melepaskan tongkang demi menyelamatkan kapal utama. Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar tongkang putus hingga menyebabkan tongkang miring dan sebagian muatan kayu tersebar di pesisir Pantai Tanjung Setia.
Tindakan Cepat Aparat di Lokasi
Polres Pesisir Barat bergerak cepat dengan melakukan evakuasi, mengamankan TKP, serta mengamankan muatan kayu untuk mencegah penjarahan dan memastikan keselamatan masyarakat setempat.
Pemeriksaan awal menunjukkan seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap, mulai dari izin berlayar, identitas nahkoda, hingga legalitas muatan kayu yang diverifikasi melalui barcode hasil hutan resmi.
PT Minas Jember diketahui memiliki izin pengelolaan hutan seluas 78.000 hektare dengan masa izin 45 tahun, sesuai keputusan Kementerian Kehutanan.
Polda Lampung Akan Gelar Perkara
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai informasi dari dinas terkait sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.
Penanganan Transparan dan Sesuai Prosedur
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Helfi Assegaf kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memastikan penanganan insiden berjalan secara profesional.
“Polda Lampung memastikan proses penanganan insiden ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Polres Pesisir Barat telah melakukan tindakan cepat, mulai dari pengamanan lokasi hingga koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihak ekspedisi akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami nelayan.
“Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan pihak ekspedisi akan mengganti kerusakan yang dialami nelayan setempat sebagai bentuk tanggung jawab. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Fokus Pengamanan Wilayah Perairan
Polda Lampung menilai insiden ini sebagai perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan perairan serta memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil hutan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.