Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

TANGGAMUS — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko menjelaskan, penangkapan terhadap FH dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabat tersangka yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kapolres mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, yakni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,” jelasnya.

Dijelaskan pula, tersangka mencairkan anggaran yang seharusnya dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Namun setelah dana dicairkan, seluruh anggaran dikuasai dan digunakan oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon.

“Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres juga mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah menggelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan.

“Dari hasil pendalaman, dana tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian tersebut sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

(Khoiri)

Tinggalkan Balasan