3 Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Usai Perkosa Siswi SMA Bergiliran

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran.

Para pelaku yaitu RAK (18), RAS (17) dan JA (17), ketiganya ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (20/2/2025), di sebuah kos kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, dan 3 orang diantaranya berhasil ditangkap.

“Pelaku berjumlah 4 orang, statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (1/3/2025).

Kompol Enrico menjelaskan, pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, Kemudian komunikasi berlanjut hingga keduanya bertemu di kos-kosan.

“Korban ini diajak ke kos-kosan, pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban, setelah itu pelaku RAK menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” Ucap Enrico.

Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” Kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menghimbau kepada pelajar ataupun anak dibawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apapun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (*)

Kakek di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 4 Tahun

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus WT (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Pria yang kesehariannnya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel ini diduga keras telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun.

Pria paruh baya ini diamankan petugas pada Kamis (9/1/2025) malam, di rumahnya, di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Sabtu (11/1/2025).

Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil, di wilayah kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban.

Pengungkapan ini berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada orang tuanya, karena rasa sakit dikemaluannya usai buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban.

Tak hanya itu, saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma.

Mengetahui hal tersebut lantas orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban hingga mengeluarkan sprema.

“Pelaku mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” Kata Kapolsek.

Saat peristiwa itu terjadi bengkel mobil tersebut dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelas AKP Ono.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.(*)

Seorang Pria Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA Karena Aksi Bejatnya Setubuhi Anak Dibawah Umur

6detikcom, Pesawaran–Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat. Kamis (09/05/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,”Pungkas AKP Deddy.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di desa kubu batu Kec. Way khilau Kab. Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa Kepolres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh AKP Deddy”.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian Pelaku AP Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.

Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan Hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban.

Usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku AP mengancam  Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat AP kepada siapa-siapa.

Korban Ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan Paman kandung Korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan Hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”Tutup AKP Deddy”.(***)

Setubuhi Dua Anak Di Bawah Umur, Ayah Tiri Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AM (61), warga jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya. AM (61) ditangkap petugas, di kediamannya, pada Minggu (18/02/2024) siang, setelah paman Korban melaporkan peristiwa ini … Baca Selengkapnya

Cabuli Pelajar SD, Warga Raman Utara Ditangkap Polisi

6detikcom, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, bergerak cepat, meringkus seorang warga yang diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Minggu (11/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EM (42) warga Kecamatan Raman Utara. Tersangka harus berurusan … Baca Selengkapnya

Polsek Telukbetung Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perdagangan Anak

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta perdagangan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui terdiri dari seorang pria berinisial AJ(46) warga Jalan Ikan Semadar LK.I RT 017, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan bersama … Baca Selengkapnya

Lecehkan Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Lebaran Dalam Sel

6detikcom, Lampung Timur – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja pada Rabu (19/4/2023). IS(18) ialah inisial dari remaja tersebut yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022) lalu. Kapolres Lampung Timur … Baca Selengkapnya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanggamus Digelandang Polres Lamtim

6detikcom, LAMPUNG TIMUR – Polsek Bandar Sribhawono – Polres Lampung Timur – Polda Lampung, menggelandang seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP syamsu Rizal, Rabu (29/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. … Baca Selengkapnya

Polres Pringsewu Amankan Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur

6detikcom, Pringsewu| hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun. Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan memalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial. Dalam video kesatu itu tampak seorang … Baca Selengkapnya

Istri Datang Bulan, Jadi Motif Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

6detikcom, Pringsewu| Seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur. Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras. Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel … Baca Selengkapnya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Batanghari Digelandang Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jumat (17/2/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah BS (37) warga Kecamatan Batanghari. Berdasarkan Data … Baca Selengkapnya