Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(*)

Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kedaton meringkus RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Lampung Utara, usai menganiaya seorang driver ojek online dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis badik. Akibatnya korban MR (37), mengalami sejumlah luka robek dan tengah dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung.

Pelaku RW (37) diamankan petugas dibantu oleh warga sekitar sesaat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi kejadian.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif.

“Benar, saat ini untuk pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif,” Kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setalah kendaraan milik keduanya bersenggolan.

“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di jalan kimaja, kemudian sempat terjadi kejar kejaran hingga sampai di perempatan jalan sultan agung-kimaja, keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” Kata AKP Budi.

Pelaku yang emosi usai cecok mulut kemudian mengambil sajam diduga badik kemudian menganiaya korban.

“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” Kata Kapolsek Kedaton.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.

“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata AKP Budi.(*)

ASN Pemkot Bandar Lampung Dapatkan THR, Gaji ke-14, dan Tukin Penuh pada Senin Besok

Bandar Lampung – Kabar gembira datang untuk pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Pada Senin, 17 Maret 2025, seluruh Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-14, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) selama satu bulan akan dibayarkan secara penuh. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, dalam keterangan pers yang diberikan pada Jumat, 14 … Baca Selengkapnya

Safari Ramadhan 2025: Pemerintah Kota Bandar Lampung Serahkan Hadiah Umrah

Bandar Lampung – Pada acara kali ini, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didampingi oleh Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., serta Plh Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada, mengadakan kegiatan di Masjid Jami Hidayatullah, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Selatan, pada Rabu (12/3/2025). Kapolda Lampung dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap kondisi keamanan dan … Baca Selengkapnya

Operasi Pasar Murah Ramadan, Solusi Ekonomi Bagi Warga Bandar Lampung

Bandar Lampung – Ratusan warga kota Bandar Lampung dengan antusias mengikuti operasi pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini berlangsung serentak di 20 kecamatan dengan tujuan untuk menekan harga sembako menjelang Idul Fitri. Dewi Trisnawati, salah satu warga Kelurahan Segalamider, menyatakan bahwa pasar murah di Jalan Pubian sangat membantu masyarakat dalam … Baca Selengkapnya

Upaya Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Bangunan di Saluran Air

Dilihat: 147 Bandar Lampung – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berhasil menertibkan puluhan bangunan yang dibangun di atas saluran air maupun sungai. Hal ini disampaikan oleh Antoni Irawan, Ketua Satgas Penertiban Bangunan, pada Selasa, 11 Maret 2025. “Sampai saat ini, sekitar 18 bangunan telah kami minta untuk dibongkar, dan pemiliknya sudah melakukan … Baca Selengkapnya

Merajut Persaudaraan, Puluhan Mantan dan Karyawan Tribun Hadiri Bukber

BANDAR LAMPUNG – Untuk mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat terputus, puluhan mantan karyawan dan karyawan Tribun berkumpul dalam acara buka bersama (Bukber) di kediaman Ferry Kurniawan pada Minggu, 9 Maret 2025. Acara yang berlangsung santai dan penuh kehangatan ini menjadi ajang untuk saling berbagi informasi mengenai kondisi dan posisi masing-masing saat ini. Ferry Kurniawan, … Baca Selengkapnya

Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Satgas Penertiban Bandar Lampung Bongkar Bangunan di Atas Drainase untuk Cegah Banjir

Bandar Lampung — Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah rumah yang dibangun di atas saluran air. Satgas yang dibentuk langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Senin (3/3/2025), telah memulai penertiban di lima kecamatan di Kota Bandar Lampung. “Setiap hari, sesuai dengan perintah Ibu Walikota Bunda Eva, kami berkeliling menyusuri sungai. … Baca Selengkapnya

Banjir Bandar Lampung: 107,6 Ton Beras Disalurkan dan Infrastruktur Diperbaiki

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya keras dalam mengatasi dampak bencana banjir yang sering terjadi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Pemkot telah melakukan sejumlah tindakan konkret seperti normalisasi sungai, pembangunan talud yang rusak akibat banjir, dan pembuatan bronjong. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Dedi Sutiyoso, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan perbaikan … Baca Selengkapnya

DLH Bandar Lampung Siapkan Geo-membran untuk Tangani Air Lindi di TPA Bakung

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung dengan menerapkan metode Controlled Landfill. Metode Controlled Landfill merupakan sistem pembuangan sampah yang lebih baik dibandingkan metode open dumping. Pada metode ini, sampah yang telah tertimbun akan ditutupi dengan lapisan tanah secara berkala, … Baca Selengkapnya

Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah Bersubsidi untuk Stabilkan Harga

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan pasar murah bersubsidi yang berlangsung dari Rabu, 5 Maret hingga 19 Maret 2025. Kegiatan pasar murah ini dilaksanakan di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sejak pagi hari, pasar murah ini telah ramai diserbu warga yang ingin membeli bahan pokok … Baca Selengkapnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Memulai Safari Ramadhan 1446 H di Masjid At Tajriyah

Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, memulai Safari Ramadhan 1446 H (Hijriyah) di Masjid At Tajriyah yang terletak di Jl. Z.A Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (4/3/2025). Safari Ramadhan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh Walikota bersama jajaran kepala OPD, camat, lurah, serta masyarakat sekitar. Kegiatan Safari … Baca Selengkapnya

Curanmor di Rumah Makan Sambel Seruit, Pelaku Terekam CCTV

Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Bandar Lampung. Kali ini, satu unit sepeda motor Honda Beat biru tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2821 AGW raib digondol maling di parkiran Rumah Makan Sambel Seruit Bu LIN, Jalan Letjen Ryacudu, Sukarame, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.11 WIB. Kejadian ini terekam … Baca Selengkapnya

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk pelaku pencuri barang berharga milik korban UW (58), warga Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah kosong ini berjumlah 5 orang, dimana 4 pelaku lainnya yaitu AA, AH, FP dan AW, telah ditangkap dan ditahan dalam kasus serupa di Polrestabes Medan.

Sedangkan SM (46) ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa SM ditangkap di Kota Metro, Lampung, pada Selasa (25/2/2025).

“Kami bersama Tim Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM, pada Selasa (25/2/2025), di wilayah Kota Metro, Lampung, hasil berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menangkap rekan rekan pelaku,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (25/1/2025),sekitar pukul 13.00 WIB, di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Korban UW (58) mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas.

SM yang merupakan warga Lampung, menghubungi para pelaku lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, untuk mencari target curian di wilayah Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau targetnya, dengan modus bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

“Setelah dipastikan kosong, kemudian kawanan ini masuk dengan merusak pintu utama rumah dan mencari barang berharga didalam rumah,” Kata Kasat Reskrim.

SM sendiri menerima bagian sebesar 40 juta rupiah hasil kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)