Tuntut Restorative Justice dan Hentikan Pembungkaman Suara Kritis

Bandarlampung – Gabungan Ormas, LSM, LBH serta Media menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung terkait penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua Ketua LSM yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

‎Audiensi gabungan ormas tersebut diikuti oleh 48 Lembaga dilangsungkan di Ruang Abung, Pemprov Lampung, Selasa (23/09/2025).

‎Juru bicara Gabungan Ormas tersebut Rian Azhariansah, dalam forum audiensi menyampaikan beberapa tuntutan mereka kepada Pemprov Lampung.

‎Rian menekankan kepada semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dengan kepala dingin dan menekankan pentingnya menjaga perdamaian, persatuan dalam menghadapi perbedaan pandangan serta mendorong Restorative justice dalam penyelesaian masalah tersebut.

‎Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi dan pers yang sehat dalam demokrasi dan mendukung hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan menolak segala bentuk pembungkaman suara kritis.

‎Ia juga menyatakan solidaritas dan dukungan penuh kepada dua rekan aktivis LSM dan media yang sedang menjalani proses hukum serta berkomitmen memberikan dukungan moral kepada keluarga dan tim hukum serta memastikan proses hukum berjalan optimal.

‎”Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memantau perkembangan kasus hingga selesai dan akan terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial,” jelasnya.

‎Lebih lanjut ia mengatakan, meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar melakukan proses hukum berjalan secara fair, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta mengharapkan perlindungan hak-hak dasar tersangka selama proses hukum berlangsung.

‎Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi perkembangan kasus dan mendorong diskusi konstruktif tentang pentingnya ruang sipil yang sehat.

‎Sementara itu Perwakilan LSM yang lain Gunawan Persit menyatakan, kedatangan mereka sebagai warga negara yang peduli terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dan menyatakan solidaritas penuh terhadap dua rekan aktivis LSM dan media yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

‎Ia menyatakan, kedua rekan ini telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

‎”Kerja keras mereka dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat dan menyuarakan isu-isu penting layak mendapat apresiasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” kata dia.

‎Proses hukum yang sedang berlangsung merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus hormati. Namun, pihaknya meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang fair dan transparan.

‎”Kedua rekan ini telah menjalankan tugas mereka sebagai kontrol sosial dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Solidaritas kami bukan hanya bentuk dukungan moral, tetapi juga komitmen untuk terus menjaga ruang sipil yang sehat bagi aktivisme dan jurnalisme independen di Indonesia,” jelasnya.

‎Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. “Dukungan kami kepada kedua rekan ini adalah wujud dari komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

‎Menanggapi aspirasi tersebut Sekda Lampung Marindo Kurniawan mengapresiasi kedatangan gabungan Ormas sebagai bentuk solidaritas terhadap rekannya yang saat ini menjalani proses hukum.

‎Marindo mengatakan, dalam audiensi tersebut gabungan ormas menyampaikan ada penangkapan atau OTT terhadap dua Aktivitas LSM.

‎”Mereka menyampaikan ada penangkapan terhadap rekan mereka yang terkait dengan Pemprov Lampung dalam hal ini RS Abdul muluk,” jelasnya.

‎Ia menyatakan, Pemprov Lampung akan mempelajari kasus tersebut secara hukum dan akan melihat sejauh mana Pemprov Lampung bisa memediasi persoalan ini.

‎”Pemprov Lampung menganggap Media, Ormas LSM sebagai satu kesatuan dalam pembangunan daerah. Kita tidak ingin kondusivitas Lampung terganggu, kita ingin baik-baik saja. Masalah ini dapat satu titik temu, sehingga masalah ini dapat diselesaikan,” jelasnya.

‎Menanggapi persoalan ini dibawa Restorative Justice, Marindo mengatakan, Pemprov Lampung akan mendorong persoalan ini ditempuh dengan jalan damai.

‎”Kita akan mendorong persoalan ini menuju resrotarif justice. Tetapi itu juga asalkan ada keinginan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Insyaallah kita melakukan ini, tapi lagi-lagi ini dibawa ke Polda sebagai APH,” jelasnya.

‎Diketahui, Gabungan Ormas ini telah menjalani serangkaian aksi solidaritas menuntut pembebasan dua aktivis, diantaranya memasang puluhan Karangan Bunga di depan Polda Lampung, Audiensi dengan Pemprov Lampung, Aksi Solidaritas di Tugu Adipura.

 

 

Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(*)

Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kedaton meringkus RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Lampung Utara, usai menganiaya seorang driver ojek online dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis badik. Akibatnya korban MR (37), mengalami sejumlah luka robek dan tengah dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung.

Pelaku RW (37) diamankan petugas dibantu oleh warga sekitar sesaat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi kejadian.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif.

“Benar, saat ini untuk pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif,” Kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setalah kendaraan milik keduanya bersenggolan.

“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di jalan kimaja, kemudian sempat terjadi kejar kejaran hingga sampai di perempatan jalan sultan agung-kimaja, keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” Kata AKP Budi.

Pelaku yang emosi usai cecok mulut kemudian mengambil sajam diduga badik kemudian menganiaya korban.

“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” Kata Kapolsek Kedaton.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.

“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata AKP Budi.(*)

ASN Pemkot Bandar Lampung Dapatkan THR, Gaji ke-14, dan Tukin Penuh pada Senin Besok

Bandar Lampung – Kabar gembira datang untuk pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Pada Senin,…

Safari Ramadhan 2025: Pemerintah Kota Bandar Lampung Serahkan Hadiah Umrah

Bandar Lampung – Pada acara kali ini, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didampingi oleh Kapolda Lampung,…

Operasi Pasar Murah Ramadan, Solusi Ekonomi Bagi Warga Bandar Lampung

Bandar Lampung – Ratusan warga kota Bandar Lampung dengan antusias mengikuti operasi pasar murah yang digelar…

Upaya Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Bangunan di Saluran Air

Dilihat: 147 Bandar Lampung – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berhasil menertibkan puluhan…

Merajut Persaudaraan, Puluhan Mantan dan Karyawan Tribun Hadiri Bukber

BANDAR LAMPUNG – Untuk mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat terputus, puluhan mantan karyawan dan karyawan…

Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Satgas Penertiban Bandar Lampung Bongkar Bangunan di Atas Drainase untuk Cegah Banjir

Bandar Lampung — Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah rumah yang dibangun di…