ASN Pemkot Bandar Lampung Dapatkan THR, Gaji ke-14, dan Tukin Penuh pada Senin Besok

Bandar Lampung – Kabar gembira datang untuk pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Pada Senin,…

Safari Ramadhan 2025: Pemerintah Kota Bandar Lampung Serahkan Hadiah Umrah

Bandar Lampung – Pada acara kali ini, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, didampingi oleh Kapolda Lampung,…

Operasi Pasar Murah Ramadan, Solusi Ekonomi Bagi Warga Bandar Lampung

Bandar Lampung – Ratusan warga kota Bandar Lampung dengan antusias mengikuti operasi pasar murah yang digelar…

Upaya Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Bangunan di Saluran Air

Dilihat: 147 Bandar Lampung – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berhasil menertibkan puluhan…

Merajut Persaudaraan, Puluhan Mantan dan Karyawan Tribun Hadiri Bukber

BANDAR LAMPUNG – Untuk mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat terputus, puluhan mantan karyawan dan karyawan…

Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Satgas Penertiban Bandar Lampung Bongkar Bangunan di Atas Drainase untuk Cegah Banjir

Bandar Lampung — Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah rumah yang dibangun di…

Banjir Bandar Lampung: 107,6 Ton Beras Disalurkan dan Infrastruktur Diperbaiki

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya keras dalam mengatasi dampak bencana banjir yang…

DLH Bandar Lampung Siapkan Geo-membran untuk Tangani Air Lindi di TPA Bakung

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengelolaan sampah…

Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah Bersubsidi untuk Stabilkan Harga

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan pasar murah bersubsidi yang berlangsung dari Rabu,…