Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, memulai Safari Ramadhan 1446 H (Hijriyah) di…
Tag: Bandar Lampung
Curanmor di Rumah Makan Sambel Seruit, Pelaku Terekam CCTV
Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Bandar Lampung. Kali ini, satu…
Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong
6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk pelaku pencuri barang berharga milik korban UW (58), warga Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.
Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah kosong ini berjumlah 5 orang, dimana 4 pelaku lainnya yaitu AA, AH, FP dan AW, telah ditangkap dan ditahan dalam kasus serupa di Polrestabes Medan.
Sedangkan SM (46) ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa SM ditangkap di Kota Metro, Lampung, pada Selasa (25/2/2025).
“Kami bersama Tim Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM, pada Selasa (25/2/2025), di wilayah Kota Metro, Lampung, hasil berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menangkap rekan rekan pelaku,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (25/1/2025),sekitar pukul 13.00 WIB, di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.
Korban UW (58) mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas.
SM yang merupakan warga Lampung, menghubungi para pelaku lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, untuk mencari target curian di wilayah Lampung.
Dalam aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau targetnya, dengan modus bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.
“Setelah dipastikan kosong, kemudian kawanan ini masuk dengan merusak pintu utama rumah dan mencari barang berharga didalam rumah,” Kata Kasat Reskrim.
SM sendiri menerima bagian sebesar 40 juta rupiah hasil kejahatan tersebut.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)
Pemerintah Kota Bandar Lampung Menggelar Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar silahturahmi dan buka puasa bersama. Usai menjalani retret…
Kampung Ramadan Sinar Mulya Hadirkan Kegiatan Meriah dan Penuh Berkah
Bandar Lampung – Kampung Ramadan Sinar Mulya kembali menghadirkan berbagai kegiatan menarik dan penuh makna dalam…
Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Pesawaran Bahas Kerja Sama Pembangunan Embung
Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima audiensi dari Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam…
Wali Kota Eva Dwiana Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabanjir
BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk…
Warga Kali Balau Kencana Apresiasi Respons Cepat Pemkot Bandar Lampung Saat Banjir
BANDAR LAMPUNG – Warga terdampak banjir di Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, mengungkapkan rasa syukur…
Walikota Eva Dwiana Meninjau Lokasi Rumah Yang Hancur Terkena Longsor
BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meninjau lokasi longsor di Kelurahan Gedong Air,…
Usai Pulang dari Magelang, Eva Dwiana Langsung Salurkan Bantuan ke Korban Banjir
BANDAR LAMPUNG – Sepulang dari mengikuti retreat di Magelang sejak 21 hingga 28 Februari 2025, Walikota…